MENARAnews, Idi Rayeuk (Aceh) – Mantan Sekda Aceh Timur, H. Syaifannur, SH, MM diduga kuat terlibat dalam kasus SPPD fiktif tahun 2011 yang bersumber dari dana APBK Aceh Timur. Hal tersebut dinyatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, M. Ali Akbar, SH, MH, Jum’at (22/7/16).
“Kejari Aceh Timur akan melanjutkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi oleh H. Syaifannur, SH, MH yang telah melanggar Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 10 sampai dengan 15 tahun,“ tuturnya.
Menurutnya, kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus pembuatan SPPD fiktif oleh mantan staf Sekdakab Aceh Timur, Gunawan Bin Syahrulah. Berdasarkan bukti yang terkumpul, pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap H. Syaifannur.
“Dari hasil pengembangan dan pengumpulan alat bukti, kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp. 200 Juta,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Aceh Timur Helmi Abdul Azis, SH menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan Polres Langsa yang saat itu masih berada di wilayah hukum Aceh Timur, ditemukan bukti berupa stempel yang digunakan oleh tersangka Gunawan Bin Syahrulah saat memalsukan SPPD.
“Tersangka membuat SPPD fiktif atas dasar izin dari mantan Sekda Aceh Timur, H. Syaifannur. Alat stempel yang digunakan saat pembuatan SPPD tersebut cukup dijadikan bukti yang kuat untuk melanjutkan penyidikan,“ jelas Helmi. (AB)