MENARAnews, Medan (Sumut) – Politisi Partai Demokrat Ramadhan Pohan yang telah diperiksa oleh penyidik ditreskrimum Polda Sumut tetap bisa bebas menghirup udara bebas. Kondisi ini membuat korban kecewa dan ingin Ramadhan segera ditahan kepolisian.
Laurenz Hanry Hamonangan (LHH) Sianipar, korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Ramadhan Pohan mengungkapkan kekecewaannya dihadapan awak media. Kabar Ramadhan tidak ditahan kepolisian dia dapat dari Media Massa.
“Saya tahu dia (Ramadhan Pohan) tidak ditahan dari media massa. Saya sangat kecewa, karena sudah jelas-jelas dia mangkir dan tidak kooperatif dan dijemput hingga ke Jakarta, masa tidak ditahan,” kata Laurenz, yang juga pelapor kasus itu , Kamis (21/7/16).
Didampingi pengacara, Laurenz menyatakan sudah sepatutnya Ramadhan ditahan. Karena menurut mereka sudah ada dua alat bukti yang ditemukan.
Permintaan penahanan paman Annisa Pohan tersebut dituangkan dalam surat yang dibuat Hamdani dan ditujukan kepada
Permohonan agar Ramadhan ditahan dituangkan dalam surat dibuat Hamdani ditujukan kepada Kapolri dan ditembuskan ke Presiden, Ketua DPR RI, Kabareskrim, Irwasum Polri, Propam Polri, dan Kajati Sumut.
“Soalnya kasus ini juga sangat menarik dan menjadi perhatian masyarakat luas,” imbuh Hamdani.
Laurenz juga sempat memberikan penjelasan terkait kasus penipuan tersebut . Berawal dari kedatangan Ramadhan Pohan dan istri ke rumah orang tuanya di Jalan Sei Serayu Medan pada 8 Desember 2015 sore. Itu tepat sebelum hari pencoblosan Pilkada Kota Medan.
“Saya baru sekali bertemu, dikenalkan Linda Panjaitan. Dia dan istrinya membujuk dan meyakinkan saya bahwa dia butuh uang tunai hari itu juga. Awalnya minta Rp 6 miliar, namun jadi Rp 4,5 miliar, yang akan dikembalikan selama seminggu dan saya akan diberikan imbalan Rp 400 juta,” jelas Laurenz.
Meski sudah sore, saat itu Ramadhan meyakinkan kalau pencairan tetap bisa dilakukan.
“Dia bilang semua sudah diatur,” imbuh Laurenz.
Alhasil Laurenz percaya karena Ramadhan meminta untuk mengecek kalau dia (Ramadhan) adalah calon wali kota Medan terkaya. Dengan total kekayaan Rp 13 miliar lebih.
“Saya cek ke website KPU, memang benar. Saya minta buat kwitansi dia tidak mau, tapi dia menyerahkan cek kontan senilai Rp 4,5 miliar yang ditandatangani dan lengkap dengan nama dan tanda tangan di bagian belakang. Dia bilang, ini lebih kuat dari kwitansi,” ucapnya.
Dengan segala akal Ramadhan Pohan akhirnya Laurenz setuju. Dia meminjamkan uang kepada Ramadhan. Laurenz pun menyerahkan uang tunai Rp 500 juta yang diambil dari rumahnya, kemudian mencairkan uang Rp 500 juta di Bank Mandiri Jalan S. Parman, dan terakhir, Rp 3,5 miliar dari Bnk Mandiri Jalan Imam bonjol.
Diberitakan sebelumnya, Ramadhan Pohan dijemput tim Ditreskrimum Polda Sumut dari kediamannya di Jakarta pada Selasa (19/07/2016). Dia diduga melakukan penipuan terhadap Laurenz dan ibunya RH yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 15,3 miliar. Polda Sumut memeriksa Ramadhan selma kurang lebih 11 jam. (Yug)