MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Beberapa saat lalu ketika anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya melakukan reses ke Kelurahan Kalampangan. Ditemukan adanya permasalahan sertifikat ganda dan tumpang tindih lahan, yang mana tanah milik warga transmigrasi di Kalampangan diambil alih oleh sekelompok orang tak bertanggungjawab.
Rupanya ketika digelar rapat dengar pendapat antara DPRD Palangka Raya dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangka Raya, tidak menemukan titik terang. Sehingga DPRD Palangka Raya mengambil langkah tegas yakni dengan mengadukan masalah sertifikat ganda dan tumpang tindih lahan tersebut ke BPN Pusat.
“Kami sudah menghadap pihak BPN pusat, di sana semua yang berkaitan dengan persoalan lahan kami beberkan. Salah satunya permasalahan terkait pengambil alihan tanah yang dialami warga transmigrasi di Kelurahan Kalampangan,” ujar Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto, Selasa (12/7/2016).
Pelaporan tersebut dilakukan karena kapasitas hukum atas kepemilikan tanah yang seharusnya bisa diselesaikan oleh BPN Palangka Raya, tergolong masih lemah. Di mana lahan yang memiliki kelengkapan surat menyurat tampaknya bisa dengan mudah diambil alih oleh pihak lain.
Diakui Sigit, persoalan klaim mengklaim atas tanah dan juga kepemilikan sertifikat ganda bukan hal baru di Palangka Raya. Pasalnya, masalah semacam itu sudah acap kali terjadi, bukan hanya kali itu saja.
“Harusnyakan masalah ambil alih lahan semacam ini bisa ditangani oleh BPN setempat, apalagi jika surat menyurat yang dimiliki warga transmigrasi lengkap,” tukasnya.
Koordinasi dengan instansi terkait dalam mengatasi permasalahan tumpang tindihnya kepemilikan tanah di Palangka Raya khususnya harus benar-benar terjalin jangan hanya mementingkan pihak masing-masing.
“Menyangkut area transmigrasi, BPN kan bisa berkoordinasi dengan instansi lain seperti Dinas Transmigrasi,” sambungnya.
Dia berharap, permasalahan lahan itu bisa dengan cepat diambil tindakan oleh BPN pusat. Supaya warga transmigrasi yang memang berhak atas tanah milik mereka tersebut tidak resah. Merekapun dapat dengan segera beraktivitas di atas lahan yang merupakan haknya. (Agus Fataroni)
Editor : Raudhatul N.
{loadposition media-right}