MENARAnews, Pangkalan Bun – Polemik seputar pergantian Sekretaris KPU Kab. Kotawaringin Barat (Kobar) tampaknya akan semakin memanas. Kamran menyebut ada 3 poin di dalam Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya yang salah.
Menurut Kamran, ketiga kesalahan dalam SK Sekretariat Jenderal KPU RI No 363/Kpts/Setjen/Tahun 2016 Tanggal 18 Juli 2016 yang menjadi dasar pergantian dirinya seharusnya tidak boleh terjadi dan sangat fatal.
“Keputusan itu memang benar menyebut nama saya untuk diberhentikan. Tapi, SK yang menjadi dasar pemberhentian saya bukanlah SK pengangkatan saya sebagai Sekretaris KPU Kab. Kobar.” ujarnya di Pangkalan Bun (28/07/2016).
Adapun 3 poin yang dimaksud Kamran, ialah:
1. Dasar pengangkatan Kamran sebagak Sekretaris KPU Kab. Kobar dalam SK tersebut ialah SK KPU No 100/Kpts/Setjen/tahun 2011. Padahal, SK pengangkatan Kamran sebagai Sekretaris KPU Kab. Kobar adalah SK KPU No. 163/Kpts/setjen/tahun 2014.
2. SK tersebut menggunakan pertimbangan karena adanya mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan Kab. Kobar. Padahal, tidak ada mutasi di lingkungan pemerintahan Kab. Kobar.
3. Didalam SK tersebut tertulis bahwa Kamran adalah Sekretaris KPU Kab. Kotawaringin Timur. Padahal, Kamran adalah Sekretaris KPU Kab. Kobar.
Selain itu, Kamran juga menyatakan keputusan untuk memberhentikan dirinya juga tidak tepat karena seorang kepala daerah diamanatkan menurut peraturan untuk tidak melakukan mutasi jabatan jika masa kerjanya kurang dari 6 bulan.
“Nah, kan Pak Bupati masa kerjanya sudah pas tinggal 6 bulan lagi per 1 Juli 2016 kemarin.” terang Kamran.
Ia menjelaskan saat ini sedang mengumpulkan bukti dan sudah meminta surat keterangan dari Sekda Kobar perihal tidak adanya mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan Kab. Kobar untuk dijadikan dasar pelaporan ke Komisi ASN di Jakarta. Terkait dampak polemik ini, Kamran menyebut dampak terbesar ialah Sekretariat KPU Kab. Kobar kesulitan untuk mencairkan anggaran pelaksanaan Pilkada ke DPKD Kab. Kobar karena SK pemberhentian dirinya bermasalah.
“Karena Sekretaris KPU lah yang bertanggung jawab mencairkan anggaran tersebut dan saya kira DPKD Kab. Kobar akan mengecek secara betul keabsahan SK pemberhentian saya.” ucapnya.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Kabid Anggaran Daerah DPKD Kab. Kobar, Rochim Hidayat, menyatakan pihaknya telah meminta KPU Kab. Kobar untuk melengkapi berkas persyaratan pencairan anggaran Pilkada.
“Sudah saya sampaikan dan mereka bilang masih dalam proses.” tambahnya.
Sementara itu, DPRD Kab. Kobar ikut angkat bicara seputar polemik pergantian Sekretaris KPU Kab. Kobar. DPRD Kab. Kobar Melalui Ketua Komisi A, Akhmad Subandi, memberikan warning atau peringatan kepada KPU Kab. Kobar agar segera menyelesaikan polemik seputar pergantian Kamran dari jabatannya sebagai Sekretaris KPU Kab. Kobar karena dapat mempengaruhi kinerja KPU Kab. Kobar dalam melaksanakan tahapan Pilkada Kab. Kobar tahun 2017.
“Jika memang nantinya masyarakat tidak puas dengan kinerja KPU Kab. Kobar, maka saya peringatkan KPU Kab. Kobar harus bertanggung jawab karena ini uang dari rakyat.” ujar pria yang baru saja dilantik menjadi Ketua Kwartir Pramuka Kab. Kobar masa bakti 2016-2021 ini. (Riz)
Editor : Raudhatul N.