MENARAnews, Kapuas (Kalteng) – Mendekati mudik hari raya idul fitri ini malah ada pembekuan operasional kapal feri penyeberangan di Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas karena tidak memenuhi syarat dan standarisasi keamanan.
“Di Kecamaan Bataguh terdapat kapal feri penyeberangan yang dibekukan operasionalnya karena tidak memenihi syarat dan standarisasi keamanan, ya mungkin seperti rawan bocor dan tidak tersedianya life jacket atau jaket pelampung.” Ujar Kapolres Kapuas, AKBP Jukiman Situmorang, waktu ditemui di Kantor Satpol Air Kapuas (2/7/2016).
Lebih lanjut jukiman, perlu diketahui bahwa, sebulan yang lalu Polres Kapuas telah melakukan inspeksi terhadap moda angkutan air termasuk kapal feri, dermaga, perahu klotok dan lain sebagainya untuk melihat kesiapan angkutan air menjelang hari raya Idul Fitri.
Jukiman menjelaskan, tingkat kecelakaan di darat, udara maupun di air korbannya mencapai 600 orang meninggal dunia. Angka tersebut merupakan rata-rata kematian akibat kecelakaan tiap tahunnya. “Yang paling parah, bahkan pada tahun 2011, jumlah tersebut naik mencapai 1000 orang lebih meninggal dunia,” tandasnya.
Ditambahkan Jukiman, tahun 2014, di Pelabuhan Penamas, persis H+1 hari raya Idul Fitri sebanyak 17 orang meninggal sia-sia. Hasil penyidikan dan penyelidikan Polri ditemukan bahwa kapal tersebut memang bocor, melebihi kapasitas dan tidak ada jaket pelampung.
“Katanya ada perkumpulan massa disebabkan oleh tidak beroprasinya kapal feri penyeberangan yang membuat masyarakat sedikit terganggu aktivitasnya. Ini adalah efek dari Apkam yang bekerja untuk mencegah adanya korban jiwa akibat tidak terpenuhinya standar keamanan feri penyeberangan. Apabila ada satu orang yang meninggal, kami Polres Kapuas akan memproses sesuai hukum termasuk penyelenggara, pemilik feri dan motoris,” tegasnya.
Pihaknya memberikan solusi sementara dari masalah ini, dengan warga tetap bisa menggunakan jembatan meskipun lokasinya agak jauh (Sekitar 2-3 Kilometer) menuju seberang sungai, sembari menunggu adanya solusi dari Dishubkominfo Kapuas yang bekerjasama dengan Pemkab Kapuas terkait pembekuan izin operasional feri penyeberangan.
Kepala Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh Ibrahim menjelaskan bahwa feri penyeberangan ditarik, kami mendapatkan surat tembusan dari Dishubkominfo bahwa adanya pembekuan izin kapal feri dan akan dilakukan penarikan. Di surat tersebut disebutkan bahwa akan berkoordinasi dengan Camat Bataguh dan Kepala Desa Pulau Mambulau.
“Tapi pas jam 8 malam (1 Juli 2016), penarikan feri penyeberangan dilakukan tanpa koordinasi dengan Camat Bataguh dan Kepala Desa Pulau Mambulau. Oleh karena itu masyarakat di desa ini malam itu berkumpul membicarakan permasalah ini bagaimana baiknya,” jelasnya.
Ibrahim mewakili warga desa pulau mambulau menuntut kepada Pemkab Kapuas dan Dishubkominfo Kapuas untuk mengembalikan kapal feri penyeberangan, karena sangat dibutuhkan oleh warga desa Pulau Mambulau yang ingin menuju pusat Kecamatan Bataguh.
“Kami tidak tahu dan tidak diberi penjelasan oleh pihak Dishubkominfo Kapuas terkait bagaimana ketidaklayakan feri penyeberanga di sini. Menurut dirinya sendiri feri penyeberangan tersebut masih layak-layak saja digunakan.” Sesal Kades Pulau Mambulau itu. (ZEN)
Editor : Raudhatul N.