MENARAnews, Medan (Sumut) – Tim Bareskrim Mabes Polri berhasil meringkus satu orang tersangka perdagangan satwa langka orang Utan di Medan tepatnya di dekat Mesjid Raya Medan, Selasa (27/7/16).
Dari dalam mobil tersangka berhasil diamankan satu ekor orang utan brumur 2,5 tahun dan tiga ekor lainnya masih berumur 1 tahun. Penangkapan kali ni adalah berdasarkan hasil pengembangan penangkapan pelaku dengan kasus yang sama di Jakarta.
“Pada tanggal 24 Juli 2016, Tim dari Bareskrim Mabes Polri dibantu Center for Orang Utan Protection (COP), Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dan Animal Indonesia menangkap satu pedagang orang utan di terminal kampung rambutan Jakarta,” kata Koordinator Anti World Life Crime, Center for Orang Utan Protection (COP) Danie Hendarto saat ditemui di Mapoldasu sore tadi.
Tersangka ditangkap saat berhenti di dekat Masjid Raya Medan. Saat ini belum diketahui, sebagai apa pelaku bertindak.
“Saat ini masih diselidiki oleh mabes Polri berperan sebagai apa sebenarnya tersangka perdagangan satwa langka Orang Utan,” katanya.
Keempat ekor orang utan ini berasal dari Kabupaten Aceh Selatan. Rencananya akan dibawa ke Medan melalui jalur darat.
Hewan bernama latin Pongo Abelii (Orang Utan Sumatera) ini bisa berharga jutaan rupiah. Sehingga banyak orang yang nekat memperjual belikan hewan yang semakin berkurang populasinya di Indonesia.
“Populasi orang Utan sudah semakin berkurang, untuk di Sumatera tinggal sekitar 5000 ekor dan Kalimantan sekitar 7000 populasi,” kata Ketua Jakarta Animal Aid Network Ben Vika.
Ben Vika menyebutkan, populasi ini akan semakin menurun populasinya menyusul banyaknya perdagangan hewan ilegal.
Pantauan di Mapoldasu, keempat ekor orang utan ditempatkan didalam sangkar besi. Sebelumnya satu ekor yang berumur 2,5 tahun diletakkan didalam karung oleh pelaku. Kondisi keempatnya tampak masi lemah diduga karena stres. (yug)