MENARAnews, Kapuas (Kalteng) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas menggelar Media Gathering bersama Forum Jurnalis Kejaksaan Kapuas (FJKK) dalam rangka Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-56 Tahun 2016. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Kapuas, Kamis Pagi (21/07/2016).
Dengan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Subroto SH,MH, dalam sambuutannya menyatakan FJKK adalah forum luar biasa dan hanya ada di Kapuas saja, “FJKK ini cuma ada di antero Kalteng itu cuma ada di Kapuas,” ujarnya
Lebih lanjut Subroto, Kegiatan Media Gathering ini bertujuan untuk mengekspose bagaimana kinerja Kejaksaan Negeri Kapuas sampai hari ini, permasalahan apa saja yang sudah, sedang, atau akan kami tangani ke depannya.
Di tempat yang sama, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kapuas Andrianto Budi Santoso mengatakan, tingkat pidsus kami menangani 4 surat perintah penyidikan, atas nama tersangka BS dalam kasus pengadaan perangkat software aplikasi online pemerintahan di Kabupaten Kapuas tahun 2015, kemudian kita kembangkan ke tiga tersangka lainnya yakni TT, NY dan YS.
“Untuk kasus aplikasi online akan dilaksanakan tahap 2 untuk tersangka BS, TT NY dan YS. Penyelamatan uang negara dari januari sampai juni, sementara ini masih Rp 69.100.000. Diharapkan dapat ditemukan kerugian negara lainnya,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kapuas Ario Wicaksono mengatakan, pada periode dari Bulan Januari sampai 20 Juli tahun 2016, dengan bekerjasama dengan pihak Polres Kapuas terdapat 179 perkara.
“Dari 179 itu, sudah ditutup 159 perkara, sisanya masih para penuntutan jadi penyelidikan. Sebanyak 126 perkara sudah dieksekusi dan sudah inkrah. Selanjutnya adalah upaya hukum yang telah kita lakukan masih 2 perkara yang masih kita dalami,” paparnya.
Lebih lanjut Ario, terdapat 14 perkara tindak narkotika jenis sabu dengan berat kotor 34,27 gram dengan plastiknya. Tindak pidana illegal logging yakni 21 perkara, hasil daripada kayu yang telah di amankan oleh Polres Kapuas sebanyak 6548 potong, dengan jumlah kubikasi 69,8 meter kubik.
“Perkara kesehatan dimana januari sampai juli tanggal 20 sebanyak 38 perkara yang semuanya berjumlah 102.562 butir baik itu jenis dekstro, zenith, somadryl, maupun triheksifenedil. Sebagai langkah yang telah kita tahui, sebagian barang bukti sudah kita musnahkan, dan sisanya masih menunggu pemutusan perkara dari pengadilan,” paparnya.
Selain itu juga memaparkan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kapuas Siswanto mengatakan, data bantuan hukum dari Januari sampai dengan Juli 2016, tindak pidana Tun pada tugas pelayanan hukum masih ada beberapa kepala desa yang ditunda pelantikannya, karena masih diproses.
“Kami juga bekerjasama dengan BPJS dalam rangka kepatuhan pegawai dan kami sudah bekerjasama dengan Bank Kalteng. Selain itu, kami juga sedang melakukan pendampingan pembangunan circuit dengan total anggaran 2 miliar rupiah dan pendampingan perpustakaan di Kapuas dengan nilai anggaran 200 juta rupiah,” pungkasnya. (ZEN)
Editor: Raudhatul N.