MENARAnews, Pangkalan Bun – Menindaklanjuti langkah Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Yuddy Chrisnandi yang telah menerbitkan surat larangan bagi seluruh ASN bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah, Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Bambang Purwanto, pun melarang seluruh ASN di Kab. Kobar untuk memainkan game Pokèmon Go.
Bambang Purwanto mengatakan, game virtual Pokèmon Go yang saat ini sedang cukup ramai dimaikan diseluruh belahan dunia sangat berbahaya bagi si pemain ataupun masyarakat sekitar itu sendiri.
“Cukup bahaya mas, karena sudah banyak kejadian masuk parit, kecebur sungai, terus masuk rumah orang,” ujarnya.
Bambang menilai larangan yang dikeluarkan Menpan-RB RI sangat wajar karena dapat mengganggu kinerja ASN dan menimbulkan bahaya lalu lintas.
“Wajar Kalau Menpan melarang ASN, karena bisa lupa dengan kinerjanya, juga berbenturan sosial kalau sampai masuk rumah orang sehingga perlu ke hati-hatian, karena asyik mengikuti jalur Pokémon sampai kemana-mana,” katanya
Tak hanya itu, bupati yang akrab disapa Pak Dhe ini juga melarang tamu dan masyarakat memainkan game tersebut di area SKPD Kab. Kobar karena akan menggangu stabilitas keamanan dan juga menggangu ASN yang sedang bekerja.
Larangan serupa juga dikeluarkan oleh Dandim 1014/Pbn Letkol Inf Kurniawan dan Kapolres Kobar AKBP Heska Wahyu Widodo kepada seluruh anak buahnya. Bahkan AKBP Heska Wahyu Widodo juga melarang keluarga anggota kepolisian Kab. Kobar untuk memainkan game tersebut.
“Sampai saat ini belum ada laporan yang bermain Pokémon Go. Sudah kita sampaikan ke angota dan keluarganya dilarang main Pokémon Go,” pungkasnya.
Menpan-RB RI mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/2555/M.PANRB/07/2016 Tanggal 20 Juli 2016 yang berisi pemberitahuan kepada para Menteri Kabinet Kerja, panglima TNI, Kapolri, jaksa agung, para kepala LPNK, pemimpin Kesekretariatan Lembaga Negara, pemimpin Kesekretariatan LNS, gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia untuk melarang ASN bermain game virtual berbasia GPS dilingkungan instansi pemerintah. Hal ini merupakan bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instansi pemerintah. (Riz)
Editor : Raudhatul N.