MENARAnews, Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah memutuskan nama–nama anggota calon Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan (Fit and Proper Test) Aceh pada tanggal 18 -19 Juli 2016.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi, dan Surat Keputusan Nomor: 12/PMP/DPRA/2015 tentang penugasan Komisi I DPR Aceh sebagai Panitia Pelaksana Rekruitmen calon anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.
Adapun nama – nama calon Anggota Komisioner tersebut, diantaranya:
- Fajran Zain
- Afridal Darmi
- Muhammad MTA
- Masthur Yahya, SH, M.Hum
- Fuadi, S.HI, MH
- Evi Narti Zain, SE
- Ainal Mardhiah, S.TP
- Norma Susanti RM
- Muhammad Daud Berueh, SH
- Jully Fuadi
- Syafridah, SP
- Hamdan Nurdin, S.Sos
- Zulchaidir Ardiwijaya, S.IP
- Muhammad Ramadhan, SH
Nama-nama yang tersebut diatas dari rangking 1 sampai dengan 7 dinyatakan lulus dan berhak diajukan kepada Pimpinan DPR Aceh untuk ditetapkan sebagai Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh dan peringkat 8 sampai dengan 14 akan ditetapkan sebagai Anggota Komisioner KKR Aceh cadangan. (RF)