MENARAnews, Medan (Sumut) – Setelah kecewa dengan tidak ditahannya Ramadhan Pohan oleh Polda Sumut, Laurenz, korban penipuan yang diduga dilakukan mantan calon Walikota Medan angkat bicara soal kronologis bagaimana dia memberikan uang Rp 4,5 miliar kepada Ramadhan. Laurenz yang setuju dengan perjanjiannya dengan Ramadhan memberikan uang tersebut mengaku benar-benar merasa kecewa.
Saat itu, Laurenz setuju meminjamkan uang kepada Ramadhan Pohan tepat hari sebelum pencoblosan. Dia membawa uang tunai Rp 500 juta dari rumah dan ikut mencairkan Rp 500 juta di Bank Mandiri, Jalan S Parman, Medan, dan Rp 3,5 miliar dari Bank Mandiri Jalan Imam Bonjol.
“Saya tidak tahu menahu uang itu untuk apa. Saya tidak ada ikut-ikutan di Pilkada, kami bukan orang politik,” sebut Laurenz, Kamis (21/7/16).
Sesuai perintah Ramadhan, uang tunai itu diserahkan pihak bank ke Linda. Membawa uang dengan jumlah miliaran, Linda dikawal ketat polisi.
“Sekitar jam 7 malam, dia (Ramadhan) menelepon menyampaikan terima kasih uang sudah sampai,” beber Laurenz.
Seminggu setelah peminjaman, Ramadhan tak bisa dihubungi. Cek yang diberikan, saldonya juga tak mencukupi dari jumlah yang tertera di cek. Meski begitu, Laurentz tetap berupaya menghubungi Ramadhan. Namun tetap tak membuahkan hasil.
Setelah ditelusuri sejak dibuka, jumlah uang yang ada di rekening tetap di angka Rp 10 juta.
Merasa ditipu dengan cek bodong, Ramadhan dilaporkan ke Polda Sumut dengan tuduhan penipuan. Dengan bukti laporan Nomor STTLP/330/III/2016/SPK pada 18 Maret 2016.
Ramadhan dan Linda dijadikan tersangka pada kasus ini. Dua kali pemanggilan, Ramadhan mangkir dengan alasan sakit.
Tim Ditreskrimum Polda Sumut kemudian diperintahkan membawa Ramadhan Pohan ke Mapoldasu dari Jakarta. Ramadhan tiba di Mapoldasu, Selasa (19/7/16) sekitar pukul 24.00 WIB.
Dia pun diperiksa di Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Usai pemeriksaan, Ramadhan tidak ditahan.(yug)