MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng membuat terobosan dengan cara mewajibkan semua perusahan baik sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan yang ada di Kalteng untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Daerah.
Kewajiban perusahaan untuk tidak hanya memiliki NPWP yang ada di Pusat, tetapi juga di daerah sudah diatur dalam sebuah Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2016 yang diundangkan pada 30 Maret 2016 kemarin. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng, Jaya Saputra Silam menyampaikan, terhitung sejak sekarang sampai dengan enam bulan ke depan, perusahaan di tiga sektor tersebut sudah wajib memiliki NPWP lokasi atau daerah.
“Memang masih banyak perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalteng belum memiliki NPWP daerah, memang tidak semuanya tidak ada, ada juga beberapa perusahaan yang sudah memiliki NPWP lokasi,” jelas Jaya diwawancarai di ruang kerjanya Jum’at (15/07/2016) di Palangka Raya.
Disinggung terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak mentaati aturan yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah, dirinya tidak berani menjelaskan secara gamblang sanksi apa yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak mentaati aturan.
Dengan alasan, hal tersebut bukan domain atau kewenangan dari pihak Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng untuk menjelaskan sanksi yang akan diberikan nanti juga perusahaan tidak mentaati kebijakan Pemerintah.
“Maaf bukan kewenangan kita terkait sanksi apa ! yang jelas, masih banyak perusahaan belum memiliki NPWP lokasi. Selama ini pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalteng hanya membayarkan kewajiban pajaknya di pusat, sehingga sangat kecil sekali bagi daerah untuk mendapatkan dana bagi hasil,” tandasnya.
Dia menginformasikan, target pendapatan dana bagi hasil murni di tahun 2016 untuk Kalteng sebesar Rp.199 Miliar lebih, dengan rincian untuk target PBB sebesar Rp.57 Miliar lebih, perkebunan Rp.52 Miliar lebih, kehutanan Rp.8 Miliar lebih, dan PPh 25 dan 29 sebesar Rp.81 Miliar lebih.
“Data perusahaan perkebunan di Kalteng yang kita miliki saat ini, ada 89 perusahaan. 30 perusahaan memiliki NPWP lokal, dan 59 perusahaan belum memiliki NPWP lokal. Kebanyakan lokasinya berada di Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat,” kata Jaya kembali menambahkan.
Sementara untuk perusahaan di sektor pertambangan ada 610 perusahaan, 311 perusahaan tidak memiliki NPWP lokal, sisanya 299 perusahaan sudah memiliki NPWP lokal, dan ini kebayakan berada di Kabupaten Muara Teweh (Kabupaten Barito Utara).
Sedangkan di sektor Kehutanan yang ada di wilayah Kalteng ada 55 perusahaan, 41 perusahaan belum memiliki NPWP lokal dan 14 perusahaan sudah. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk memiliki NPWP lokal atau Daerah dapat diharapkan target dana bagi hasil dapat meningkat.
“Harapanya sih demikian, tapi untuk tahun ini target perolehan pajak pendapatan kita untuk tahun 2016 mengalami perubahan, dari target awal sebesar Rp.199 Miliar diturunkan menjadi Rp.159 Miliar karena untuk realisasi pajak penghasilan kita semester 1 baru 33,95 persen yang seharunya mencapai target 50 persen di semester satu ini,” tutupnya. (Arliandie)
Editor : Raudhatul N.
{loadposition media-right}