http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

AMAN Dorong Legislasi Tata Cara Pengakuan Masyarakat Adat di Sumut

MENARAnews, Medan (Sumut) – Hampir diseluruh daerah, kelompok masyarakat adat selalu mendapat diskriminasi oleh negara terutama dalam pemenuhan hak atas pengelolaan tanah ulayat. Konflik yang kerap terjadi tidak jarang membuat masyarakat adat sebagai korban, bahkan tidak sedikit masyarakat adat yang berjuang mempertahankan tanah leluhurnya mendapat perlakuan kriminalisasi oleh penegak hukum.

Melihat kondisi itu, AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) bersama HaRI (Hutan Rakyat Institut) mendorong legislasi tata cara pengakuan masyarakat terkhusus di Sumatera Utara.

Abdon Nababan selaku Sekretaris Jenderal Pengurus Besar AMAN bilang sudah banyak konflik yang menimpa masyarakat adat di daerah-daerah. Abdon menilai perlu adanya sebuah kebijakan yang mampu mengakui keberadaan masyarakat adat agar hak-haknya dilindungi oleh negara.

“Secara hukum masyarakat adat butuh perlindungan hukum agar hak-haknya bisa dijamin oleh negara dan kesejahteraan masyarakat adat bisa dirasakan sendiri dampaknya secara langsung,” katanya saat melakukan FGD bersama DPRD, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Badan Pertahanan Nasional dan Bappeda Provinsi Sumatera Utara di Jangga House Medan, Jumat (29/7/2016).

Legislasi tata cara pengakuan terhadap masyarakat adat menurut Abdon membutuhkan perhatian ekstra. Ia meminta Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara agar bisa memprioritaskan pembentukan Peraturan Daerah di kabupaten dan kota bisa segera terealisasi.

“Ini tentunya membutuhkan perhatian ekstra. Namun kita tetap berupaya melalui Satgas masyarakat adat yang sudah dibentuk di Istana Presiden dan menunggu putusan MK tentang RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang kita ajukan,” ujar Abdon.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Sarma Hutajulu mengatakan melalui diskusi itu berharap mampu mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat terutama di Sumatera Utara.

Sarma menilai kebijakan itu nantinya tidak hanya mengatur secara umum tentang pengakuan masyarakat adat tetapi lebih jelas mengatur bagaimana dan seperti apa masyarakat adat diakui sebagai bagian rakyat Indonesia.

“Selama ini kan masyarakat adat tidak total diakui keberadaanya karena kesulitan memberikan bukti otentik sebagai landasan hukum. Nantinya, tidak hanya bukti tulisan tetapi bukti lisan juga bisa menjadi landasan pengakuan kepada masyarakat adat,” jelas Sarma.

Sarma juga bilang akan mendorong  pemerintah kabupaten/kota membuat Perda masing-masing sesuai dengan keadaan masyarakat adat yang ada di daerah itu. Menurutnya, Perda kabupaten/kota lebih implementatif dibanding Perda Provinsi merujuk pada undang-undang otonomi daerah.

“Nantinya dalam perda itu akan lebih jelas diatur misalnya pada pengelolaan tanah ulayat yang komunal kepada komunitas masyarakat adat. Selama ini kan undang-undang Agraria cenderung kepada pengakuan individual,” tandasnya. (Ded)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,796PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.