MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Sejumlah warga yang menamakan dirinya Peduli Kota Cantik Kamis (09/06/2016) melaporkan Walikota Palangka Raya HM.Riban Satya ke Ombusman Kalteng atas tuduhan kelalaian sebagai Pemimpin Daerah.
Pihak Pelapor yang diwakili Fransisco SH LL.M didampingi Aryo Nugroho dan Bama Adiyanto dibicangi MENARAnews usai menyerahkan laporan ke Ombudsman menjelaskan, Walikota Palangka Raya beserta jajaranya sudah lalai dalam menangani sejumlah permasalahan yang terjadi di Kota Palangka Raya.
” Walikota sudah lalai dalam menangani pasilitas publik seperti saluran drainase yang buruk, peruntukan trotoar, bahu jalan, dan badan jalan serta tempat pembuangan sampah dan juga pendirian bangunan tampa IMB,” ujar Fransisco di kantor Ombusman Palangka Raya.
Tidak hanya itu, pihaknya menuding Walikota tidak bisa mengatasi dan menangani persoalan praktik parkir liar yang sering meresahkan maayarakat, pemasangan reklame dan tower tanpa izin serta tidak bisa mengatasi gelandangan dan pengemis yang ada.
Dengan menyerahkas berkas laporan secara resmi terkait kinerja Pemerintah Kota yang dipimpin Riban Satya kepada Ombusman, lanjutnya, hal ini menandakan dan membuktikan, kepemimpinan Walikota yang ada sudah gagal.
“Permasalahan yang terjadi di kota, seperti banjir yang terjadi beberapa hari lalu adalah buktinya. Sebagai masyarakat ber KTP di Kota Palangka Raya saya rasa pelayanan publik yang diberikan pihak Pemerintah Kota Palangka Raya tidak memuaskan,” jelasnya kembali.
Pihaknya berharap agar Ombudsman segera menindaklajuti laporan yang disampaikan, dengan alasan pelayanan publik yang diberikan ppemerintah kepada masyarakat adalah hak dari masyatakat itu sendiri.
” Kita tuntut, ada pembenahan yang dilakukan Pak Walikota, seperti pembenahan drainase, parkir Liar, reklame dan tower serta gelandangan dan pengemis. Selain ke Ombudsman, kita juga akan sampaikan laporan ini ke DPRD Kota,” ujarnya kembali menjelaskan.
Terkait laporan tersebut, Assiten Bagian Pencegahan Ombudsman kalteng Deni Ruswanda menjelaskan, laporan yang disampaikan masyarakat tersebut akan segera dipelajari dan diteliti, hasilnya nanti akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Sebenarnya pembenahan harus berdasarkan kesadaraan dari pemerintah sendiri, karena rekomendasi yang disampaikan Ombudsman tidak memiliki kekuatan memaksa. Boleh dilaksanakan, bisa juga tidak,” tutupnya. (Arliandie)
Editor : Raudhatul N.
{loadposition media-right}
Â