MENARAnews, Medan (Sumut) – Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Medan memberikan keterangan terkait peredaran vaksin palsu yang masih hangat menjadi pemberitaan. Sebelum kasus ini ramai diperbincangkan, BPOM sudah menemukan vaksin palsu pada tahun 2014.
“11 Februari 2014, BPOM Kota Medan sudah menemukan vaksin palsu, yaitu Anti Tetanus Serum (ATS) dan sudah kita proses secara pro justisia,” ujar Kepala BPOM Kota Medan, Muhammad Ali Bata Harahap, Selasa (29/06/2016).
Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengganti label Dipenhydramin injeksi dengan label produk ATS injeksi. Dari hasil periksaan terhadap DS, didapat informasi terdapat modus yangs ama di Kota Binjai. Akhirnya pada 12 Februari 2014 BPOM menangkap HI di Kota Binjai.
Disana, BPOM menemukan 106 ampul ATS injeksi yang tidak sesuai standar. Tersangka DS sudah divonis oleh PN Medan. Sedangkan tersangka HI melarikan diri. Tak hanya di Medan, ATS palsu juga di temukan di Padang Lawas pada 23 April 2015.
“Di Apotik HJ kita temukan 850 ampul, dan itu juga sudah kita proses pro justisia. Dan sekarang sudah P19,”kata Ali.
Dari keterangan tersangka di apotik HJ, mereka membeli ATS Palsu tersebut melalui jalur freelance. Sehingga BPOM kesulitan untuk menelusuri siapa sebenarnya aktor pemalsuan tersebut.
“Yang bersangkutan juga tidak bisa kontak lagi ke freelance itu,” imbuhnya.
Ali menambahkan, jauh sebelum isu tentang vaksin palsu, pihak BPOM sudah melakukan penelusuran terhadap vaksin plasu. (YUG)
{loadposition media-right}