MENARAnews, Palembang (Sumsel) – Dilakukannya pemasangan tenda bazar di halaman parkir Kesdam II/Sriwijaya diduga tanpa izin dan tidak sesuai prosedur yang berlaku. Akibatnya puluhan pedagang yang mangatasnamakan Persatuan Pedagang Kecil dan Musiman (PPKM) menyambangi Kantor Walikota Palembang untuk menuntut pembongkaran tenda tersebut, Rabu (22/6).
Koordinator aksi, Imam menyatakan bahwa pedagang mengapresiasi setiap investor yang masuk dan berinvestasi di Kota Palembang selagi kepentingannya membawa dampak positif terhadap perekonomian masyarakat.
“Kami datang kesini bukan menolak investor, yang kami tolak ii adalah investor yang melanggar prosedur. Pak Wali tolong tindak mereka,” ujarnya.
Sementara koordinator aksi, Heriyadi mengatakan bahwa lokasi halaman parkir Kesdam II/Sriwijaya yang tepat berada di depan pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) seharusnya steril karen sedang dilakuka renovasi BKB.
“Investor dirikan tenda untuk kegiatan bazar di halaman parkir Kesdam, padahal sedang dilakukan renovasi di kawasan tersebut, tentu akan mengganggu pengerjaan. Ada oknum TNI yang berikan izin bazar tersebut,“ tegasnya.
Perwakilan massa kemudian diterima di ruang Asisten IV Pemkot Palembang oleh Asisten IV Pemkot Palembang Sadruddin Hadjar, Kepala UPTD Pengelolaan Sarana Objek Wisata Disbudpar Palembang Agusti dan Kabid Ops Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Pemkot Palembang Seri Hendra.
Dalam audiensi tersebut, Heriyadi mengatakan bahwa BKB merupakan cagar budaya yang sedang direnovasi untuk menyambut Asian Games, dan adanya bazar tesebut akan mengganggu proses pengerjaan.
“Sat Pol PP diharapkan dapat membongkar tenda-tenda bazar tersebut agar tidak meresahkan pedagang,” pungkasnya.
Sementara Imam mengatakan bahwa sebelumnya telah disosialisasikan bahwa kawasan tersebut harus steril dari pedagang selama masa renovasi.
“Ini gimana pedagang tidak boleh berjualan, masa bazar digelar di lokasi tersebut,” keluhnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Agusti mengatakan bahwa UPTD hanya memberikan izin bazar di halaman Museum SMB II.
“Kami tidak pernah memberikan izin digelarnya bazar di halaman parkir Kesdam dan hanya memberikan izin terhadap bazar yang digelar di halaman Museum SMB II karena memang mereka membayar pajak dan perizinannya benar, ungkanya.
Sementara Sadruddin Hadjar mengatakan bahwa Pemkota Palembang tidak pernah memberikan izin digelarnya bazar tersebut.
“Secara umum, Pemkot Palembang melalui instansi apapun tidak pernah mengeluarkan izin digelarnya bazar di lokasi tersebut. Kalau ada isu sudah ada izin ya harus diperjelas, siapa yang memberi izin, apa buktinya, serahkan ke kami,” terangnya. (MA)
{loadposition media-right}