MENARAnews, Lamandau (Kalteng) – Tim Gabungan yang terdiri dari Disperindagkop Kab. Lamandau, Polres Lamandau, Satpol PP Kab. Lamandau, Kodim 1014/Pbn, dan Badan Penyuluah Pertanian dan Ketahanan Pangan (BPPKP) Kab. Lamandau melakukan razia makanan dan minuman kadaluarsa di sejumlah toko dan minimarket di Kab. Lamandau.
Dalam razia ini, tim gabungan berhasil menemukan puluhan produk makanan dan minuman kadaluarsa yang masih dijual bebas dan akan diamankan oleh Polres Lamandau untuk dimusnahkan.
“Bahkan ada produk makanan yang batas masa kadaluarsanya tahun 2010 tapi masih dijual.”ungkap Kabid Perdagangan Disperindagkop Kab. Lamandau, Rusma, ketika sedang melakukan razia (22/06/2016).
Lebih lanjut Rusma menegaskan bahwa razia makanan dan minuman kadaluarsa akan sering dilaksanakan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1437 H untuk meminimalisir dampak negatif dari produk tersebut.
“Kita merasa kasian jika ada konsumen yang membeli produk kadaluarsa karena ketidaktahuan mereka.”jelasnya (Riz)
Editor : Raudhatul N.
{loadposition media-right}