MENARAnews, Jambi – Dodi Indrawan alias Budi puntung (34) warga Rt 05 Desa Pulau Kayu Aro Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi diamankan oleh Dit Narkoba Polda Jambi dikediamannya, Kamis (16/62016) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Kepolisian Polda Jambi yang dibantu oleh Polsek Sekernan sedikit mendapatkan hambatan dari warga saat akan membawa tersangka ke Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk dilakukannya pengembangan.
Dijelaskan oleh Kapolda Jambi, bahwa dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 1,4 kg selain itu dari tangan pelaku juga berhasil diamankan sebuah senpi jenis Fn.
Bukan hanya itu saja setelah dilakukan pengeledahan lebih lanjut senjata api yang diamankan juga dilengkapi dengan amunisi sebanyak 42 butir.
“Dari tangan pelaku juga di sita uang tunai sejumlah Rp 33.588.000 juta rupiah”, jelas Brigjenpol Yazid Fanani.
Kronologis penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB dikediaman tersangka, namun saat akan membawa tersangka kepolisian Polda Jambi sempat dihadang oleh warga yang datang.
“Setelah satu jam sekitar pukul 04.00 WIB personel yang melakukan penangkapan berhasil membawa tersangka”, ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan lainnya yakni, 4 unit handphone, 1 buah rencong, emas 68.97 gram, 1 nuah jam digital, 3 buah tas dan 1 buah dompet.
Guna dilakukannya pengembangan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polda Jambi. (DU) {loadposition media-right}