MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Walikota Palangka Raya, HM.Riban Satia mengingatkan semua instansi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, termasul lembaga pendidikan dalam hal ini sekolah disemua tingkatan untuk dapat melaksanakan penegakan Perda Nomor : 03 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok di wilayah setempat.
Hal tersebut diungkapkan Riban menyikapi rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Anies Baswedan yang bakal memberikan sanksi berupa mutasi bagi kepala sekolah dan guru yang merokok di lingkungan sekolah.
“Bila ada aturan tersebut disekolah tentu akan memperkokoh lagi Perda tentang kawasan tanpa rokok yang sudah dimiliki oleh Pemko Palangka Raya,”ungkap Riban, Rabu (8/6/2016).
Memang sejatinya, pemko sejak lama sudah lama menerapkan aturan tersebut. kalaupun rencana kemendiknas melakukan penerapan hal tersebut, adalah mempertegas agar lembaga pendidikan, dalam hal ini para pendidik, dapat menjadi contoh teladan bagi anak didiknya.
“Ya, kalau guru atau kepala sekolah, semau gue merokok dihadapan peserta didik, tentu sudah memberikan contoh dan tabiat buruk kepada anak didik serta lingkungan sekolaj, jelas ini menyalahi. Wajar kalau ada tindakan tegas dan menjadi catatan merah terhadap jati diri seorang guru selaku pendidik,”ujar Riban.
Ia mengatakan, pelaksanaan Perda yang diterapkan di Palangka Raya itu juga sudah jelas dalam hal pengaturan bagi mereka yang biasa merokok. Baik pegawai lingkup pemko ataupun guru yang biasa merokok. Sehingga mereka (perokok) bisa merokok di tempat yang telah disediakan, sesuai dengan poin yang ada di dalam Peratuan Daerah.
“Jadi pada intinya, tidak perlu menunggu aturan dari kementerian, pemko sendiri sudah menerapkan penegakan Perda Nomor : 03 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok. Termasuk halnya disekolah,”tandas Riban.
Sebelumnya Ketua Komici C di DPRD Kota Palangka Raya H Rusliansyah, menyatakan pihaknya mendukung penuh, implementasi nyata yang disampaikan pihak Kemendikbud yang akan memberikan sanksi berupa mutasi bagi kepala sekolah dan guru yang merokok di lingkungan sekolah.
“Kami sangat setuju, kapan perlu implementasinya nyata dilakukan dengan pemberian terhadap sanksi kepada guru, yang kedapatan merokok di dalam ruangan sekolah. Sebab sejatinya, baik guru termasuk kepala sekolah yang merokok di kelas, tentu tidak memberikan contoh yang baik terhadap anak didiknya,”ungkap Ketua Komici C di DPRD Kota Palangka Raya H Rusliansyah.
Menurut politisi Partai Golkar ini, alangkah baiknya penerapan aturan tersebut dapat sesegera mungkin diberlakukan, termasuk bagi Kota Palangka Raya.
“Yang saya tahu, baik poihak pemko maupun DPRD Palangka Raya belum menerima peraturan tersebut. kalaupun begitu kami sudah mengetahui dari pernyataan pihak Kemendikbud. Mungkin saja aturannya belum disahkan,”ucap Rusliansyah.(Agus Fataroni)
Editor : Raudhatul N.
{loadposition media-right}