http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Santunan Jasa Raharja Meningkat 22 Persen

MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Pembayaran santunan terhadap korban kecelakaan baik meninggal dunia atau luka-luka berat oleh PT.Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, per Juni 2016 mengalami peningkatan sebesar 22 persen dari tahun sebelumnya.

Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalteng, Agung Tri Gunardi dikonfirmasi MENARAnews menyampaikan santunan yang telah dibayar untuk masyarakat se Kalimantan Tengah sampai dengan 22 Juni 2016 dari luka berat sampai meninggal dunia sebesar Rp.5.245.298.028, dari total anggaran dipersiapkan sebesar Rp.14 Miliar.

Santunan yang sudah dibayarkan di tahun 2015 sebesar Rp.4.297.431.447,- dari total anggaran yang dipersiapkan sebesar Rp.15 Miliar. Kalau dibandingkan pembayaran santunan dari per juni 2015 sampai dengan Juni 2016, memang mengalami kenaikan Rp.947.866.581 atau 22 persen,” jelas Agung Jum’at (24/06/2016) di Palangka Raya.

Berdasarkan santunan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.36 dan 37 Tahun 2008, santunan untuk korban meninggal dunia yang terjadi di darat/laut/sungai sebesar Rp.25.000.000,- dan kecelakaan untuk udara Rp.50.000.000,-.

Santunan biaya perawatan maximum jika terjadi kecelakaan di darat/laut/sungai sebesar Rp.10.000.000,- dan untuk kecelakaan udara sebesar Rp.25.000.000,-. Untuk santunan pada korban cacat tetap maximum yang terjadi di darat/laut/sungai Rp.25.000.000, kecelakaan di udara Rp.50.000.000,-.

Sedangkan untuk santunan biaya penguburan apabila tidak ada ahliwaris untuk kecelakaan di darat/laut/sungai sebesar Rp.2.000.000,- dan kecelakaan di udara Rp.2.000.000,-. Tentu pemberian santunan, lanjutnya menambahkan, sudah sesuai persyaratan pengajuan santunan.

Seperti mengisi formulir pengajuan santunan dilampiri KTP dan Laporan Polisi, untuk biaya perawatan, mengisi formulir Keterangan Kesehatan Korban yang diisi oleh RSU atau Puskesmas yang merawat dan dilampiri kwitansi asli RSU dan kwitansi pembelian obat di apotik. Apabila korban meninggal dunia, pengisian formulir keterangan ahli waris.

” Pembayaran Santunan untuk situasi arus mudik lebaran tahun 2016, melalui konsep PRIME korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan yang terjadi pada H-7 sampai dengan H+7 sudah ditetapkan jangka waktu peyerahan santunan sudah harus dibayar selambat-lambatnya 11 Juli 2016 dan H+1 sampai dengan H+7 selambat-lambatnya 15 Juli 2016 sudah dapat dibayarkan,” jelas Agung kembali.

Berdasarkan pengalaman arus mudik lebaran tahun 2015 lalu, pembayaran santunan pada kejadian H-7 sampai dengan H+7 sudah dibayarkan ke masyarakat sebesar Rp.500 juta rupiah. Santunan meninggal munia sebesar Rp.400 Juta dan luka berat Rp.100 juta. Dirinya mengakui bahwa tahun sebelumnya, CSR masih belum maksimal, ke depan sasaran CSR 2015-2016, anak kuliah, dan kelurahan.

Untuk sasaran pelajar seperti SMA/SMK sederajat, menurut Agung, masih kurang efektif. Dan jika Sosialisasi lebih kepada mahasiswa dan kelurahan tentunya ada masukan kritik dan saran yang nantinya bisa disampaikan mahasiswa atau Kelurahan kepada PT.Jasa Raharja.

Kita berharap agar angka santunan ini bisa berkurang, karena semakin besar santunan yang dikeluarkan buka sebuah prestasi, tetapi disitu ada keluarga yang dalam kesusahan serta ditinggalkan orang yang dicintai dan dikasihi. Sekali lagi saya berharap agar kita semua masyarakat Kalteng sadar akan segala aturan lalu lintas, karena kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas,“tutupnya. (Arliandie)

Editor : Raudhatul N.

{loadposition media-right}

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,758PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.