MENARAnews, Selebriti – Nasib Saipul Jamil kini semakin memprihatinkan setelah terjerumus dalam kasus pencabulan remaja 17 tahun. Dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (07/06/2016), Jaksa Penuntut Umum menuntut Saipul Jamil dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda 100 juta rupiah.
Menurut keterangan dari Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi, Saipul Jamil didakwa dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, hukuman yang diberikan kepada Saipul Jamil juga didasarkan pada hal yang meringankan dan memberatkan.
Jaksa Penuntut Umum, Dado dan Yansen Dau, mengatakan hal yang memberatkan Saipul Jamil adalah karena dalam persidangan dirinya tak pernah mengakui perbuatannya itu dan menyebabkan korban mengalami trauma berat.
Sementara itu, kuasa hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji merasa keberatan dengan tuntutan tersebut, karena pasal itu belum tentu bisa menjerat  kliennya, karena ia memiliki bukti bahwa usia korban bukan 17 tahun melainkan 19 tahun.
Menyikapi hal ini, pihaknya akan membuktikan dalam sidang pembelaan yang akan digelar pada 10 Juni mendatang. Ia akan membawa saksi yang diharapkan mampu meringankan hukuman Saipul Jamil.
Saat mendengar tuntutan tersebut, Saipul Jamil terlihat berkaca-kaca dan diam seribu bahasa. Dia hanya sekali berbisik pelan kepada pengacaranya dan kemudian terlihat tergesa-gesa keluar ruangan saat sidang telah selesai. (ADF)
{loadposition media-right}