MENARAnews, Kapuas (Kalteng) – Kapasitas maksimal penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kuala Kapuas adalah 200 orang. Namun, saat ini telah melebihi batas tersebut yakni 298 orang.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Rutan Kelas II B Kuala Kapuas Husaini, Dip. IP, SH waktu ditemui di kantornya (13/06/2016). Pihaknya menambahkan, rutan ini mayoritas berisi narapidana terkait kasus Narkoba (sekitar 40 persen) dan sisanya adalah narapidana umum seperti illegal logging.
“Selain itu, kan Rutan ini juga diisi narapidana yang berasal dari Kab. Pulang Pisau, karena kabupaten itu masih belum memiliki Lapas atau Rutan sendiri, ya apabila diperkirakan jumlah narapidana yang berasal dari Pulang Pisau sekitar 20 persen” papar Husaini.
Pihaknya menambahkan, jumlah sel dalam Rutan Kelas II B Kuala Kapuas adalah 40 ruangan, ukurannya 3m x 7m. Satu sel harusnya isi maksimal 5 orang, namun akibat penghuni rutan yang melebihi kapasitas jadi 8-9 orang per kamar.
Penuhnya sel tersebut, tidak didukung dengan penambahan kamar. “Tidak ada rencana perluasan wilayah Rutan Kelas II B Kuala Kapuas, karena tidak ada lahan kosong di sekitar Rutan” tegas Kepala Rutan itu.
Ditanya tentang pengamanan Rutan, Husaini menilai sistim masih dirasa kurang. “Di sini masih belum terpasang CCTV karena masih diajulkan di tingkat Pusat (Kemenkumham RI) melalui Kemenkumham Provinsi Kalteng”
Lebih lanjut Husaini, penjagaan siang hari dan malam hari juga kurang. Siang hari personil penjagaan berjumlah 5 orang harusnya 6 orang, bila malam hari 6 orang, yang harusnya 7 orang.
“Saya berharap tahun 2017 mendatang semua kelengkapan dan sistem pengamanan tersebut bisa dipasang di Rutan ini” tutup Husaini. (ZEN)
Editor: Raudhatul N.