MENARAnews, Medan (Sumut) – Puluhan Buruh PT Olaga Food Industri (OFI) unjuk rasa di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/6/2016) menuntut penegakan hukum kepada PT Olaga Food yang melakukan kriminalisasi kepada tiga orang buruh yang dituduh memfitnah perusahaan pengolah makanan dan minuman itu.
Sebelumnya Sukirmansyah, Multadi dan Sulistiono membongkar praktik jahat yang dilakukan perusahaan tempatnya bekerja. Mereka bertiga membongkar aksi daur ulang mie instan kadaluarsa dan melaporkan ke Badan Pembawa Obat dan Makanan (BPOM) pada 17 Maret 2016 lalu namun tidak ditanggapi.
Menyerukan hal itu, puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Republik Indonesia (SBRI) meminta kepada Poldasu, Kejatisu dan PN Medan agar mengusut tuntas kasus tersebut.
“Ketiga rekan kita ini sudah jelas melakukan hal benar, pantasnya mereka disebut sebagai pahlawan kesehatan. Bukan sebaliknya dituntut dengan hal yang tidak jelas dan berdasar apalagi dipenjara,” tegas Golan Hasibuan, Ketua SBRI.
Tanggal 31 Maret lalu, perwakilan SBRI sudah melapor ke Poldasu namun hingga saat ini belum ada kejelasan pihak perusahaan diselidiki dan dijadikan tersangka.
Sebaliknya masih kata Golan, Poldasu malah memberkaskan laporan Daniel selaku Direktur PT OFI begitu cepat. Dengan jeratan pasal 310 dan 311 KUH Pidana tentang fitnah, ketiga buruh tadi dijadikan tersangka pada Agustus 2015.
“Presiden kita sudah jelas menggaungkan revolusi mental khususnya kepada lembaga-lembaga negara, tapi mengapa masih ada saja kejadian seperti ini masih kerap terjadi, mau dibawa kemana negeri ini,” teriak Golan yang sontak membakar semangat massa.
Golan mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mengawal proses hukum yang sedang berlangsung agar tidak ada oknum yang mencoba bermain dengan kasus ini. (Ded)
{loadposition media-right}