MENARAnews, Tarakan (Kaltara) – Lagi lagi Satreskoba Polres Tarakan berhasil menangkap kurir sabu-sabu di Kota Tarakan, kali ini seorang pria berdomisili Kec. Sekatak Kabupaten Bulungan datang ke Kota Tarakan menjajakan kurang lebih 18,13 gram narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, sesuai KTP pria tersebut berasal dari Sekatak berinisial FR (35) berprofesi sebagai petambang emas.
“FR diamankan hari senin 30 Mei 2016 sekitar pukul 16.00 wita di warung delima Rt.06 No.121 Kelurahan Selumit Pantai, Kec.Tarakan tengah, yang diketahui sesuai dengan laporan warga daerah tersebut sering menjadi tempat transaksi”, ungkap Paur Subag Humas Polres Tarakan Iptu Hadi Sucipto Kepada Menaranews (31/06/2016).
Melihat kedatangan anggota, FR sempat melempar barang bukti ke bawah kolong warung, tetapi cepat diamankan aparat, dan membekuk FR.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan kami mengamankan 4 bungkus paket sabu seberat 18,13 gram dibungkus dengan kertas aliminium, barang bukti lain uang tunai hasil penjualan Rp. 200 ribu dan sebuah hanphone genggam”, tambah Hadi.
Lanjut Hadi, FR saat ini masih dalam penyelidikan Reskoba Polres Tarakan, Untuk mengetahui asal muasal barang haram tersebut. FR diancam Pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 dengan acaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (Prs)
Editor: Noventar