http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Polsek Parenggean Diminnta Tangkap Kembali Pelaku PETI

MENARAnews,Palangka Raya (Kalteng) – Puluhan anggota Koperasi  Omang Sabar dari Desa Sebangau Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kowaringin Timur melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kalteng, Selasa (21/6/2016) siang. Dalam aksi juga ikut serta anggota Batamad Kecamatan Parenggean dan LSM Law and Development Central Kalimantan.

Seperti yang diberitakan MENARAnews sebelumnya, massa yang dikoordinatori Ketua Koperasi Omang Sabar Februl Untung menuntut proses hukum terhadap sepuluh pelaku yang diduga melakukan aktivitas Penambangan Tanpa Ijin (PETI) berupa emas di lahan plasma koperasi tersebut bersama dengan Muliyadi.

“Sepuluh orang  ini ditangkap oleh empat  anggota Polsek Parenggean dengan dibantu Batamad Kecamatan Parenggean yang bertugas mengamankan lahan Koperasi Omang Sabar dengan kegiatan PETI. Tambang ini dikoordinir oleh oknum guru SDN 1 Bukit Harapan Kecamatan Parenggean  Kabupaten Kotim atas nama Omang,” kata Februl saat berorasi.

Dalam rilisnya, Februl menjelaskan  pada 11 Juni 2016 dini hari, sepuluh orang pelaku penambangan ilegal tertangkap tangan di lokasi milik Koperasi Omang Sabar. Para pelaku langsung dibawa ke kantor Polsek Parenggean dengan barang bukti 1 unit truk Nopol KH 9454 FA, 3 unit sepeda motor, 1 unit Senpi Rakitan, kurang lebih 50 karung batu hasil PETI, 3 buah linggis, 1 buah cangkul, dan 1 teng air keras.

Direktur LSM Law and Development Central Kalimantan Drs. Menteng Asmin menambahkan, pada 12 Juni 2016 malam hari, Polsek Parenggean membebaskan kesepuluh orang tersebut dengan alasan tidak cukup bukti dan dikenai sanksi wajib lapor. 

“Hal ini dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melarikan diri, karena para pelaku semua adalah pendatang dan saat ini para pelaku tidak diketahui rimbanya. Alasannya, tidak cukup bukti atau tidak cukup unsur,” terangnya.

Selain masalah penambangan ilegal, massaa juga menuntut proses hukum terhadap aktivitas Kebun Illegal seluas 1.200 hektar atas nama Poktan Ubi Hapakat Desa Sebungsu Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotim yang bermitra dengan UPT Primacom.   

“Poktan tersebut terindikasi hanya sebagai kedok saja, karena tidak ada dukungan anggota Dusun Sei Ubi dengan memanfaatkan oknum Sekdes atas nama Ampung Dumin sebagai Ketua Poktan yang membuat inisiatif sendiri tanpa persetujuan anggota,” ungkap Menteng

Menurut Menteng, kelompok tani tersebut tidak pernah membagikan hasil panen kepada anggota Poktan karena dikelola langsung oleh perusahaan. Lahan tersebut juga berada di luar ijin PT Uni Primacom dan masuk areal ijin PT Hutanindo Agro Lestari (HAL).

“Kasus ini sudah dilaporkan ke Kapolda Kalteng  (Diskrimsus) dan sudah sering diekspos oleh media, tetapi tidak ada tindak lanjut alias mandul, padahal warga pelapor dan LSM sudah diperiksa oleh Polda Kalteng,” terangnya.

Sementara itu saat penyampaian aspirasi masyarakat tersebut langsung diterima dan diwakili oleh pihak DPRD Provinsi  dari Komisi B Lodewik Christopel Iban dan anggota dewan lainnya. (Marlianti)

Editor : Raudhatul N.

{loadposition media-right}

 

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,748PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.