http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Kriminal Spesialis Pecah Kaca Mobil

MENARAnews, Medan (Sumut) – Syawaluddin alias Sawek warga Jl. Punak No. 20, Kec. Medan Petisah akhirnya meringkuk di sel Polsek Medan Baru. Pria ini dikenal sebagai pelaku kriminal spesialis pecah kaca mobil ini.

Kok Cai dalam laporannya, mengaku bahwa kaca depan sebelah kiri mobil Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi BK 1330 QN miliknya yang terparkir di Jalan Sikambing, Kel. Sekip, Kec. Medan Petisah, tepat di depan Rumah Makan 88 pecah.

Laporan warga yang masuk ke Polsek Medan Baru Nomor : LP/471/IV/2016/SU/POLRESTA MEDAN/Sek Medan Baru, Tanggal 10 April 2016, lalu oleh Kok Cai (38) warga Komp Pasar I Mas Blok B No.43, Medan Sunggal berujung tertangkapnya Sawek. Korban mengaku kehilangan tas yang berisi dompet, KTP, ATM, Kunci Kantor, Kartu Kredit, 1 unit handphone serta uang tunai Rp 300 ribu dari dalam mobil pribadinya.

Atas laporan korban, petugas unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyidikan dan penyelidikan. Setelah memiliki rekaman CCTV dari rumah makan tersebut, petugas langsung memburu keberadaan pelaku. Usaha petugas tidak sia-sia, mengetahui keberadaan pelaku, petugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP. Adhi Putranto Utomo melakukan penggerebekan di Jln. M. Idris Gg. Madrasah, Kel. Sei Putih Timur, Kec. Medan Petisah dan membekuk pelaku, Sabtu (11/6/2016) sekira pukul 01.00 WIB, dinihari.

“Berawal dari laporan korban, akhirnya unit Reskrim Polsek Medan Baru membekuk tersangka dikediamannya tanpa melakukan perlawanan. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah 23 kali beraksi,” jelas Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic didampingi Kanit Reskrim, AKP Adhi Putranto Utomo di Mapolsek Medan Baru, Selasa (14/6/2016).

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 gram sabu, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 unit timbangan elektrik, 2 buah kompeng, 3 buah mancis, 5 buah busi sepeda motor, 2 buah stnk, 1 buah bpkb, 1 buah martil kaca, 1 buah pisau kaca, 2 buah tang, 1 buah obeng, 1 buah kunci mobil, 1 buah kunci inggris, 3 unit hp nokia, 1 buah jarum suntik, 1 unit sepeda motor Honda Beat.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Ronni. (Ded)

{loadposition media-right}

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,757PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.