MENARAnews, Palembang (Sumsel) – Kantor Gubernur Sumsel dan Kantor Walikota Palembang lagi-lagi disambangi pendemo. Kali ini sekelompok mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Kedatangan mereka sendiri meminta pihak Pemrov Sumsel dan Pemkot Palembang agar dengan tegas menutup semua hiburan malam serta merazia warung-warung yang menjual minuman keras (Miras) dan merazia para PSK yang masih beroperasi di bulan Suci bagi umat Islam.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) M Razik mengatakan, dengan tibanya bulan suci Ramadhan ini mereka berharap menjadi sebuah momen untuk bisa menjadi manusia yang lebih baik, dan dianjurkan lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.
“Kami mengajak pihak pemerintah dan masyarakat untuk melaksanakan puasa dengan aturan yang ada dalam aturan Islam dengan tidak adanya kegiatan yang berbau maksiat demi menghormati bulan suci Ramadhan, seperti tak adanya lagi aktivitas hiburan malam dan pedagang minuman keras,” teriaknya (2/6).
Ancaman akan turun langsung merazia juga keluar dari pernyataan sikap para pendemo jika pihak Pemprov Sumsel tidak menutup tempat hiburan atau tidak merazia.
“Bila tidak dilaksanakan permintaan kami ini, maka ‎kami akan menggerakan massa untuk melakukan sweeping di tempat yang berbau maksiat itu,” tegas Razik.
Pendemo yang mayoritas mahasiswa ini ditemui Asisten I Setda Sumsel Ikhwanuddin yang saat ini dinyatakan sebagai tersangka kasus dana Bansos Sumsel oleh Kejagung.
“Kami selama ini melakukan razia bersama Sat Pol PP kabupaten/kota dan kami sudah melakukan razia ke tempat hiburan malam dan sudah menertibkan para penjual miras dan kami akan berkordininasi dengan pemerintah kota/kabupaten untuk penutupan hiburan malam,” kata mantan Kepala Badan Kesbangpol Sumsel itu.
Sebelumnya massa juga menggelar aksi unjuk rasa di Kantorr Walikota Palembang.
Plt. Asisten I Setda Palembang Herly Kurniawan yang menemui massa menjelaskan tentang Surat Edaran Walikota Palembang yang berlaku selama bulan Ramadhan.
“Walikota sudah mengeluarkan Surat Edaran tanggal 31 Mei 2016, yang isinya melarang klub malam, cafe, karaoke, serta panti pijat urut tradisional dan modern untuk beroperasi selama bulan puasa, rumah makan dan restoran juga dilarang beroperasi apabila tidak menggunakan penutup. Mahasiswa diharapkan tidak melakukan sweeping, apabila ada temuan laporkan saja ke Sat Pol PP,” ungkapnya. (AD)
{Loadposition media-right}