MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Dalam rangka persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 Hijriah yang menurut kelender nasional akan jatuh pada bulan Juli 2016 nanti, Pemerintah Daerah Provinsi meminta kepada Bupati dan Walikota se Kalteng agar menginstruksi Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan di masing-masing wilayah untuk membayarkan Tujangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Dalam surat Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran dengan Nomor :561/1053/HI/VI/Nalrtrans tertanggal 15 Juni 2016 kemarin meminta kepada seluruh Bupati atau Walikota untuk menegaskan kepada perusahaan wajib membayar THR keagamaan buruh atau pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng, Hardi Rampay melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI), Kena didampingi Kasi Pengupahan dan Jamsostek, Heru Setiawan, jika perusahaan tidak membayar, akan dikenakan sanksi berupa denda dan teguran tertulis sebagaimana Permenaker No.20 Tahun 2016.
“Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalteng yang ditembuskan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng, keterlambatan pembayaran THR buruh atau pekerja tidak sesuai ketentuan minimal 7 hari sebelum pelaksanaan, dikenakan denda 5 persen,” ujar Kena kepada Menaranews jum’at (17/06/2016) kemarin di Palangka Raya.
Lanjutnya, berdasarkan total THR yang harus dibayarkan oleh perusahaan dari gajih buruh atau pekerja sesuai dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih tapi kurang 12 bulan wajib diberikan THR keagamaan dengan perhitungan proporsional
Berdasarkan surat edaran yang disampaikan Gubernur Kalteng kemarin, meminta kepada Bupati dan Walikota dapat mendorong perusahaan di wilayah masing-masing untuk menyelenggarakan mudik lebaran bersama dan segera berkoordinasi untuk membentuk pos komando satuan tugas.
Lebih lanjut Kena menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan mendirikan Posko Satgas Ketenagakerjaan peduli lebaran 2016 yang nantinya berfungsi untuk memberikan konsultasi, pengaduan mengenai pembayaran THR, juga memantau pembayaran THR, serta memfasilitasi terkait permasalahan pembayaran THR.
“Secepatnya kita bentuk Posko Satuan Tugas dari Ketenagakerjaan, berdasarkan pengalaman perayaan lebaran tahun lalu, pembayaran THR oleh berjalan dengan baik, tidak ada pengaduan yang disampaikan buruh atau pekerja, mungkin Senin (20/06/2016) besok kita sampaikan lengkapnya.” jelas kena
Sementara Kasi Pengupahan dan Jamsostek, Heru Setiawan berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Kalimantan Tengah pada beberapa perusahaan, akan memberikan THR yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dari beberapa perusahaan yang kami monitoring akan memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh. Namun, untuk pembayaran THR bervariasi jadwalnya ada yang tanggal 23 Juni, ada yang 25 Juni dan 28 Juni 2016,” papar Heru.(Arliandie)
Editor : Raudhahtul N.
{loadposition media-right}