MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Penangan perbaikan Jalan Sampit-Bagendang sepanjang 8,57 Km masih meyisakan persoalan serius. Kerjasama yang disepakati sejak tahun 2013 sampai dengan 2015, antara pemerintah daerah setempat dengan perusahaan belum sepenuhnya terselesaikan.
Sampai dengan saat ini, perusahaan tersebut belum menyetorkan dana perbaikan yang dibebakan sesuai perjanjian sebesar Rp.29,12 Miliar atau 35 Persen. Padahal pihak Pemerintah baik Provinsi maupun Kabupaten sudah menyelesaikan kewajibanya itu.
Menangapi hal tersebut, Asisten II Setda Provinsi Kalteng bidang Perekonomian dan Pembangunan, Syahrin Daulay menyampaikan, Pemerintah Provinsi berencana akan menangani Jalan Sampit-Bagendang sepenuhnya di tahun 2017 nanti.
“Memang kita sudah menganggarkan penanganan sejumlah jalan pada anggaran perubahan tahun 2016, tetapi secara khusus untuk penanganan jalan Sampit-Bagendang akan kita rencanakan sepenuhnya ditangani oleh Pemerintah Provinsi Kalteng,” jelas Syahrin diwawancarai MENARAnews Kamis (09/06/2016) di Palangka Raya.
Dia menyampaikan, dari hasil pertemuan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilakukan di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Kalteng kemarin, sisa penanganan kerusakan jalan sepanjang 273 Meter.
Berdasarkan hasil data yang disepakati sesuai perjanjian kerjasama untuk total dana konsorsium sebesar Rp.29.116.360.000 yang sudah terealisasi atau dibayar Rp.24.342.713.600, dan masih tersisa Rp.4.778.166.768.
“Memang yang belum terselesaikan masih tersisa 273 Meter lagi dan jika ditangani Provinsi, maka Kabupaten ( Kotawaringin Timur dan Seruyan.red) tidak lagi menangani jalan tersebut,,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung dikonfirmasi menjelaskan, ke depan Jalan Sampit-Bagendang akan ditangani sepenuhya oleh Pemerintah Provinsi Kalteng.
“Semua ditangani Provinsi Kalteng tinggal pengawasan dan pengaturan lalu lintas overload truk-truk besar oleh pihak terkait,” ujar Leonart diwawancarai MENARAnews.
Dia juga menjelaskan, kewajiban Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan dalam perbaikan jalaan tersebut sudah selesai tinggal beberapa perusahaan konsorsium yang belum membayar lunas sehingga kewajiban mereka masih belum selesai 273 meter.
Dirinya juga menyampaikan, untuk tahun 2017 nanti, pihak perusahaan  tidak akan dilibatkan lagi dalam penanganan jalan itu. Mengingat ujar Leonard kembali, perusahaan sudah ingkar janji dalam perjanjian kersa sama yang sudah disepakati sejak tahun 2013-2015.
“Mereka itu dari dulu memanfaatkan dan menggunakan jalan negara tapi ketika kita minta kontribusi memperbaiki jalan tersebut, mereka tidak komit, padahal pengguna dan penyebab kerusakan jalan oleh mereka, kasihan masyarakat kita terutama wililayah Bagendang Kotim dan Kabupaten Seruyan sangat bergantung dengan jalan itu,” jelasnya menambahkan.
Kadis PU ini juga merasa kecewa dengan menginformasikan, setiap Jalan Negara yang berada di Wilayah Kalteng digunakan oleh pihak perusahaan untuk mengangkut hasil produksi perkebunan kelapa sawit karena angkutan tidak melebihi ketentuan atau overload dari yang seharusnya hanya 8 ton.
“Kalau sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan, Itu tupoksi Dinas Perhubungan dan Kepolisian Lalulintas yang ada di Kabupaten masing-masing,” tutur Leonart kembali.
Disisi lain, Beberapa Anggota Legislasi Provinsi Kalteng seperti Ade Supriadi dalam rapat RDPU kemarin menyampaikan, dirinya setuju jika perjanjian kerjasama antara pihak perusahaan dengan Pemerintah Daerah diakhiri.
“Perjanjian Kerjasama juga berakhir tahun 2015 kemarin kan. Buat apa dilanjutkan. Saya pikir akhiri saja kerjasamanya dan penenangan Jalan Sampit-Bagendang, saya pikir serahkan saja sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah,” tutupnya. (Arliandie)
Editor : Raudhatul N.
{loadposition media-right}
Â