MENARAnews, Banda Aceh (Aceh) – Qanun Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati, dan Wali Kota/wakil Wali Kota akan segera digantikan dengan Qanun baru yang saat ini sedang dibahas di DPRA.
Perubahan Qanun tentang Pemilihan ini ditujukan untuk penyelenggaran Pilkada Serentak 2017 yang lebih baik dibandingkan dengan Pilkada di tahun sebelumnya. Hal ini juga disampaikan oleh Irwan Johan, Sekretaris Dewan dalam acara Rapat Dengar Pendapat Umum atas rancangan Qanun perubahan Qanun Nomor 5 Tahun 2012 di Gedung Utama DPRA, Senin, (27/66/16).
“Harapan kita dari RDPU ini akan ada masukan dari penyempurnaan Qanun Aceh atas perubahan Qanun Aceh No. 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati, dan Wali Kota/wakil Wali Kota,” ujarnya.
Selain itu acara RDPU ini diharapkan akan menghasilkan pemikiran-pemikiran yang konstruktif untuk pembentukan Aceh masa depan.
Harapan lain yang disampaikan yaitu, efektivitas pemilihan umum pada 2017 mendatang yang merupakan wujud demokratis.
“Raqan yang kita bahas ini sangat mendesak karena dibutuhkan oleh penyelenggara, mengingat Pilkada Serentak sudah semakin dekat,” tambahnya.
Di sisi lain, beberapa peserta yang hadir dalam RDPU juga memberikan saran dan masukan atas Raqan Pemilihan tersebut.
Salah satunya disampaikan oleh Ketua KIP Pidie Jaya terkait penjelasan tentang persyaratan calon yang harus beragama Islam. Pada Qanun sebelumnya, dimuat penjelasan atas pasal persyaratan beragama Islam.
“Kalau sebelumnya ada penjelasannya, ya seharusnya yang terbaru juga diberikan penjelasan, sehingga ada indikator yang cukup jelas atas syariat Islam,” kata Musman, Ketua KIP Pidie Jaya.
Kritikan lain juga diberikan oelh Mukhlis Muchtar, mantan Ketua Pansus Qaun No. 5 Tahun 2012.
“Raqan ini masih belum sesuai dengan UUPA, karena pelaksanaan Pilkada Aceh harus didasari qanun. Saat ini, tahapan Pilkada sudah jalan, namun qanun nya masih direvisi,” ujar Mukhlis yang juga mantan anggota DPRA ini.
Menanggapi banyaknya masukan dan saran yang diberikan oleh pesera RDPU, Iskandar Usman Al Farlaky mengatakan, akan menampung semuanya dan akan melakukan pembahasan lebih lanjut.
“Diusahakan bulan puasa ini, Raqan ini sudah selesai, kemudian akan kita bawa ke Kemendagri agar segera disahkan,” tuturnya. (AM) {loadposition media-right}