http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Perluasan Bandara Tjilik Riwut Tidak Ada Jaminan ganti Rugi

MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Proyek pembangunan peron terminal maupun perluasan Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya yang telah dimulai sejak bulan Oktober 2014 dengan target selesai di tahun 2017. Kini terus menjalani babak baru, terlebih berkaitan denganĀ  pembebasan lahan masyarakat, karena sedikitnya ada 40 rumah yang berdiri di tanah bandara tersebut. Dalam perkembangannya warga pun menuntut keadilan terutama berkaitan dengan ganti rugi, termasuk dari pihak Pemerintah Kota Palangka Raya.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah, tidak menepis bila persoalan akan ganti rugi lahan warga sempat sudah mengemukannya sejak rencana pembangunan perluasan Bandara Tjilik Riwut, sampai dengan berlangsungnya pembangunan bandara. Hanya saja kata Fordi, seiring lamanya waktu, hal tersebut sempat tidak terdengar lagi keberlanjutannya.

“Kami tidak pernah lagi diajak untuk rapat. Dulunya, pertemuan pembahasan akan lahan bandara dilakukan berulang kali. Bahkan ketika itu camat dan lurah pernah diminta untuk mendata yang tinggal di lokasi bandara. Namun bukan berarti ada kejelasan tentang ganti rugi ataupun pergantianĀ  lahan sekalipun,ā€ungkap Fordiansyah, Selasa (29/6/2016) di Palangka Raya.

Dijelaskan dia, semestinya pembangunan Bandara Tjilik Riwut yang bersumber dana dari pusat, tidak mengenal istilah ganti rugi. TerlebihĀ  pihak bandara telah menyatakan tanah seluas 388,29 hektar didapat dari hibah Pemerintah Provinsi tahun 1979 dan disertifikatkan di tahun 1986. Terlebih lagi ada keputusanĀ  Mahkamag Agung (MA) yang menyatakan keberadaan tanah menjadi hak milik pihak bandara.

ā€œMemang selama ini, selalu muncul dilema, manakala ada proyek pembangunan yang dibiayai anggaran negara di suatu daerah, termasuk di Palangka Raya, sebab selama ini anggaran pusat hanya untuk pembangunan saja, sementara untuk menyediakan lahan atau tanah menjadi kewajiban daerah. Persoalannya sekarang, tanah yang menjadi obyek pembangunan kerap terbentur dengan berdirinya rumah warga,ā€ujar.

Yang disayangkan kata dia, masih saja ada warga yang mengantongi sertifikat kepemilikan tanah. Padahal tanah tersebut notabene miliki pemerintah.

ā€œNah, persoalan ini kerap menjadi benturan. Namun demikian masyarakat yang tinggal di daerah bandara tentu juga tidak bisa mengelak terhadap pembangunan maupun perluasanĀ  bandara tersebut,ā€tukas.

Namun, begitu tambah dia, selama ini pemerintah kota juga tetap turutĀ  mencari jalan keluar dengan tujuan warga tidak dirugikan. Disisi lain juga jangan sampai memberatkan keuangan daerah, termasuk menganggu pembangunan bandara yang telah berjalan.

ā€œIni semua demi kemajuan Kota Palangka Raya pada khususnya dan Kalteng pada umumnya,ā€pungkas Fordiansyah.(Agus Fataroni)

Editor : Raudhatul N.

{loadposition media-right}

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,757PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.