MENARAnews, Kapuas (Kalteng) – Polres Kapuas, Kabupaten Kapuas, telah menangkap 2 orang pengedar obat jenis Zenith/Carnophen illegal di Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat. Hal ini diungkapkan Kapolres Kapuas, Jukiman Situmorang di Ruang Pers Rabu (8/6/2016).
Jukiman menjelaskan, penangkapan dilakukan pada hari sebelumnya (7/6/2016), sekitar pukul 14.45 di Jalan A. Yani, Kecamatan Selat dengan inisial HJ (30).
“Pelaku dengan inisial HJ ditangkap di tempat kerjanya, yakni sebagai penjual handphone. Barang itu dijual dengan harga 40 ribu yang harga aslinya 20 ribu,” kata Jukiman.
Modus yang dipakai dalam penjualan ini adalah dengan menggunakan toko handphone sebagai kedok dan menyembunyikan di dalam kotak handphone. Dari hasil pengembangan, Zenith didapatkan HJ dari orang yang berinisial SD (36).
“Di rumah SD, ditemukan 1 buah bak, terbuat dari plastik warna merah muda dengan kran air di bagian bawahnya. Bak itu disembunyikan di bawah lantai papan, berisikan 6100 butir (61 box) obat jenis Zenith/Carnophen.” Terangnya
Berdasarkan keterangan pelaku, barang tersebut didapatkan dari Banjarmasin yang rencananya diedarkan dan dijual di wilayah Kabupaten Kapuas saja.
“Kedua tersangka terancam dijerat dalam Pasal 197 dan 196, UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 5 tahun penjara.” tutup Jukiman. (ZEN)
Editor: Raudhatul N.