MENARAnews, Ambon (Maluku) – Paulus Kastanya yang berstatus PNS aktif dengan jabatan sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku kemarin (6/6) menyurati PDIP untuk mendaftarkan diri sebagai anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ambon. Ia tidak menghiraukan larangan berpolitik praktis yang dinyatakan dalam UU Aparatur Sipil Negara no. 5 Tahun 2014.
Paulus Kastanya dalam perkembangannya memang sangat terlihat berambisi menjadi Walikota Ambon, dan saat ini telah mendeklarasikan bekerja sama dengan incumbent Wakil Walikota Ambon, Sam Latuconsina sebagai balon Calkada pada Pilkada Serentak 2017.
Pantauan menaranews pada siang (5/6), Bakal Calon Walikota Ambon Paulus Kastanya mengunjungi Sekretariat PDIP sebagai langkah pendekatan agar mendapatkan rekomendasi dari partai tersebut.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Hal ini disebut dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 (UU ASN).
Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 9 ayat (2) UU ASN yang berbunyi: Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.” Jika Anda sudah berstatus sebagai PNS namun menjadi anggota/pengurus partai politik, maka sanksinya adalah Anda diberhentikan tidak hormat.
Apakah soarang Polkas yang adalah PNS dan juga sebagai pejabat di Provinsi Maluku aktif ini menujukan keteladanan yang baik sebagi aparatur Apartur Sipil yang baik, dan apakah mungkin PNS Aktif yang juga pejabat ini akan dikenakan UU ASN yaitu pemberhentian dengan cara tidak terhormat, kita tunggu saja perkembangannya.(RM)
{loadposition media-right}