MENARAnews, Palembang (Sumsel) – Andrian Juniar (36), warga Jalan Patahilang III RT 13 RW 5 Kelurahan Sialang Kecamatan Sako, Rabu (15/6) ditangkap kepolisian dari Mapolsek Sukarami Palembang lantaran mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN).
Kapolsek Sukarami Kompol Nurhadiansyah mengatakan, tersangka diamankan menindaklajuti laporan korbannya yang telah masuk ke Mapolsek Sukarami. Dimana dalam melancarkan aksinya, tersangka mengaku sebagai anggota BIN yang sedang bertugas di Palembang.
“Tersangka ini mengaku sebagai anggota BIN kepada perempuan dan keluarga yang dipacarinya. Setelah korban percaya, lalu tersangka leluasa mendatangi rumah korban. Bahkan bujuk rayu tersangka perempuan yang dipacari tersangka tersebut kini telah mengandung 4 bulan,” katanya.
Lanjut Kapolsek, bukan hanya itu saja, dengan mengaku sebagai anggota BIN, tersangka juga berhasil menipu uang Rp 22 juta mililk keluarga pacarnya dengan cara, menjanjikan dapat mengeluarkan ayah pacarnya yang ditahan di Rutan karena terjerat kasus narkoba.
“Tapi setelah uang Rp 22 juta diberikan tersangka terus menghilang dan terkesan menghindar. Saat korban mendesak janji tersangka yang bisa mengeluarkan sang ayah dari penjara, malahan tersangka kembali lagi meminta uang Rp 17 juta. Korban yang curiga, langsung membuat laporan ke Polsek Sukarami hingga akhirnya kita berhasil menangkap tersangka,” papar Kapolsek.
Lebih jauh Kapolsek mengungkapkan, setelah tersangka diamankan dan identitas tersangka terungkap pihaknya pun langsung memperoses hukum tersangka.
“Hasil pemeriksaan, ternyata tersangka ini sudah beristri dan memiliki dua anak. Jadi, BIN gadungan hanya modus tersangka saja untuk membuat korbannya percaya dan tertarik kepada tersangka,” ujarnya.
Menurut Kapolsek, dengan telah ditangkapnya tersangka saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan.
“Kasus ini masih kita kembangkan, siapa tahu masih ada warga yang menjadi korban tersangka ini,” tandasnya.
Sementara tersangka Andrian Juniar mengatakan, jika perempuan yang dipacarinya tersebut, yakni Pratiwi (20).
“Saya suka denganya, jadi untuk membuat korban percaya dan agar suka sama saya makanya saya mengaku sebagai anggota BIN. Memang, korban saya hamili 4 bulan tapi saya kan mau bertangungjawab dan akan menjadikan korban sebagai isteri ke dua saya. Selama pacaran dengan korban, saya mengaku sebagai bujangan dan setelah kasus ini terungkap barulah korban tahu jika saya telah memiliki istri dan dua anak,” ungkapnya.
Terkait uang Rp 22 juta milik keluarga korban, tersangka mengaku, jika uang tersebut telah habis digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Ibu korban kan bilang kepada saya, katanya, bisa tidak saya menolong suaminya keluar dari Rutan. Lalu saya bilang, aku kan BIN jadi saya bisa, siapkan saja uang Rp 22 juta. Setelah uang diberikan korban tak lama kemudian saya kembali lagi minta uang senilai Rp 17 juta. Saat saya datang ke rumah korban, tiba-tiba telah ada polisi dan menangkap saya,” tutupnya. (SI)
{loadposition media-right}