MENARANews, Hukum – Presiden Joko Widodo resmi menghapus ribuan peraturan daerah yang menghambat perekonomian dan bertentangan dengan pemerintah pusat. Jokowi menghapus sekitar 3143 perda bermasalah
Jokowi menyampaikan ribuan perda tersebut terdiri dari dua katerogi, pertama meliputi perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, kedua perda yang memperpanjang jalur birokrasi.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Cahyo Kumolo mengatakan perda yang dibatalkan ini merata ke semua daerah di Indonesia.
Cahyo menuturkan perda yang diumumkan telah dicabut merupakan regulasi yang menghambat investasi, perizinan, dan retribusi. (ADF)
{loadposition media-right}
Â