MENARAnews, Medan (Sumut) – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1437 H, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka mulai hari ini, Jumat (24/6/2016).
Dalam temu pers yang diadakan di LBH Medan Jalan Hindu No.12, Ismail Hasan Koto selaku Wakil Direktur LBH Medan menyebutkan pihaknya akan memberi bantuan hukum kepada buruh/pekerja perusahaan yang bermasalah dengan penyaluran THR oleh perusahaan tempatnya bekerja.
“Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerjanya. Jika ada perusahaan yang melanggar aturan itu, kami (LBH Medan) siap memberikan bantuan Hukum secara cuma-cuma,” kata Ismail Hasan.
Perlu diketahui, Setiap perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI Per.6/MEN/2016 tentang THR Keagamaan wajib memberikan tunjangan kepada pekerjanya dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
“Sesuai Peraturan Menteri, tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 dan pasal 4 ayat 2 peraturan Menteri no 6 Tahun 2016, hitungannya masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12, itulah besaran THR yang akan diberikan oleh perusahaan,” Lanjut Ismail Lubis selaku Kepala Divisi Non Ligitasi LBH Medan.
Sementara jika ada perusahaan yang terlambat memberikan THR minimal tujuh hari sebelum hari raya, sesuai pasal 5 ayat 4 maka akan didenda sebanyak lima persen dari total THR.
Ismai sebut pihaknya juga mendorong agar pengawas ketenagakerjaan pada Dinakertrans Sumut bisa melakukan tugasnya dengan baik.
Masih kata Ismail Lubis, LBH Medan dengan tangan terbuka memberikan bantuan hukum kepada siapa saja tanpa ada iming-iming apapun.
“Kepada masyarakat Sumut, Kota Medan secara khusus silakan datang ke Kantor kami di Jalan Hindu No 12 Medan, kami akan siap membantu,” tutup Ismail Lubis. (Ded)
{loadposition media-right}