MENARAnews, Jambi – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai, Tipe Madya Pabean B Jambi, Kamis (16/6/2016) memusnahkan barang hasil penindakan berupa barang kena cukai, barang paket kiriman pos dan barang eks impor yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Priyono, Kepala (KPPBC) Jambi, Priyono mengklaim selamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 3 miliar lebih.
“Ya, sekitar Rp 3 milyar rupiah kerugian negara dapat dihindari dan menyelamatkan ribuan generasi muda dari efek minuman beralkohol,” jelasnya.
Sekitar 3.080 botol minuman keras dari berbagai merek dimusnahkan bersamaan dengan lebih dari 8 juta batang rokok tidak berpita cukai.
“Kita ciptakan ramadhan kondusif bekerja sama dengan TNI dan Polri Kota kompak,” tambahnya.
Selain miras dan rokok, penindakan terhadap barang larangan dan pembatasan (Lartas) seperti DVD Porno, Magazine Airsoftgun dan Minyak Belacak yang berhasil ditegah dari Kantor Pos Lalu Bea Jambi. (DU)
{loadposition media-right}