MENARAnews, Banda Aceh (Aceh) – Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh sudah memasuki Tahap Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dimulai pada 21 Juni sampai 20 Juli mendatang. Hal tersebut sesuai dengan Lampiran Keputusan KIP Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2016.
“Jauh-jauh hari, kami sudah mengumumkan pengambilan formulir dan hari ini (21/6/16) pendaftar yang telah mengisi formulir menyerahkan berkas,” ujar Syamsul Rizal, Kasubbag Teknis Pemilu dan Humas, saat ditemui Menaranews di Kantor KIP Banda Aceh pada Selasa, 21/6/16.
Kota Banda Aceh yang terdiri dari 9 kecamatan dan 90 gampong membutuhkan 315 orang sebagai PPK dan PPS. Aturannya, di setiap kecamatan anggota PPK berjumlah lima orang dengan tiap desanya tiga anggota PPS.
Pada pelaksanaannya, selain PPK dan PPS, KIP juga akan dibantu dengan KPPS yang rekrutmennya akan dilaksanakan pada 15 November 2016 sampai 14 Januari 2017.
Syamsul Rizal mengharapkan setelah melalui tahapan-tahapan Pilkada ini, pelaksanaannya diharapkan dapat berjalan lancar dan dengan kondisi damai. (AM) {loadposition media-right}