
MENARAnews, Banda Aceh (Aceh) – Menanggapi adanya pemberitaan tentang kemunculan media-media online di Aceh menjelang Pilkada 2017, Ketua PWI Aceh, Tarmilin Usman mengatakan, pembuatan media tidak dilarang, tapi tetap harus memenuhi peraturan-peraturan jurnalistik yang ada.
“Kita berharap siapapun boleh membuat media, itu tidak dilarang tapi tolonglah penuhi aturan aturan yang sudah diatur, salah satunya harus berbadan hukum,’ ujar Tarmilin saat ditemui Menaranews selesai acara buka puasa PWI, Jumat (25/06/16).
Badan hukum yang dimaksud adalah media terssebut harus terdaftar di yayasan advokasi dan tidak boleh bergabung dengan pengelolaan bidang lain.
“Misalnya perusahaan terbatas, yang juga kontraktor, itu nggak boleh, itu harus khusus media, walaupun online atau media cetak,” sambung Tarmilin.
Selain terkait dengan media, wartawan sebagai pencari dan pengelola informasi juga harus dibekali dengan ilmu jurnalistik, ilmu-ilmu yang lain tentang kode etik jurnalistik dan UU Pers. Hal tersebut berguna untuk wartawan agar tidak salah tulis dan pemahaman tentang cara menulis berita yang bagus. (AM)
{loadposition media-right}