MENARAnews, Palembang (Sumsel) – Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Palembang Yuhi Farola Bram akhirnya harus menjalani rehab akibat hasil tes positif sebagai pengguna narkoba. Akan tetapi, dari hasil asesment beberapa waktu lalu, barang bukti yang didapatkan pihak kepolisian diduga pil ekstasi ternyata negatif atau tidak mengandung narkoba.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol M. Iswandi Hari , saat menghadiri acara PATANI Sumsel di Autorium, Palembang Indah Mall (PIM), Minggu, (26/6).
“Dia (Yudhi), sudah menjalani rehab di RS Ernaldi Bahar. Dan dari hasil asesment kemarin barang bukti yang didapatkan negatif. Pada hari Jumat lalu telah dilakukan penyerahan rehab dan lokasinya di RS Ernardi Bahar. Semua direhab tiga cewek dan tiga cowok. Hasil tes urinenya semua positif,” tambah Iswandi.
Ketika disinggung berapa lama rehab tersebut akan dilakukan, Iswandi tak dapat memastikan. Karena menurutnya, yang berhak menentukan itu adalah pihak lokasi tempat Yudi direhab tersebut.
“Kalau setahu saya, itu tergantung pihak rehab, yang dapat melihat perkembangan dan hasil pemeriksaan lebih lanjut, berapa lama beliau harus direhab itu,” jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala BNN Sumsel ini pernah menjelaskan jika ada perbedaan perlakuan antara korban rehabilitasi pecandu narkoba dengan pelaku pidana lain.
Pernyataan Iswandi sekaligus menjawab mengapa kasus Darul Qutni (39), anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Banyuasin yang mendapat izin menghadiri dua rapat paripurna yang digelar menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-70, pada Jumat (14/8/2015), tahun lalu.
Qutni menjalani Rehabilitasi pasca positif menggunakan narkoba jenis sabu yang digelar BNN Sumsel pada Jumat (31/7/2015) pukul 02.00 WIB.
“Agak beda rehabilitasi dengan pidana lain. Memang kalau dulu tidak dikenal rehabilitasi. Pokoknya kalau dulu itu, tangkap, tahan, proses. Tapi kalau sekarang ada yang namanya nuansa rehab. Untuk pecandu ini menjadi korban. Berbeda dengan bandar narkoba, itu tidak urusannya jika terbukti dipidana. Untuk Darul Qutni memang melalui razia, nggak ada dijebak. Jangan masuklah biar nggak kena. Siapapun nggak perlu takut kalau dia nggak makai. Sama dulu itu pernah ada saat mau diperiksa ngaku-ngaku anggota. Yang ternyata orang Lapas. Dia takut itu karena dia ngerasa menggunakan. Dari penampilannya saja sudah pasti ketahuan dia sedang makai. Nggak bisa bohong, begitu dicek kan ketahuan,” ungkap Iswandi Hari, Minggu (16/8/2015) silam.
Itulah sebabnya kata Iswandi, tidak perlu heran melihat pecandu yang berada di rehabilitasi SPN Polda diberikan waktunya yang hendak ujian skripsi atau nikahan.
“Rehab itu wajib. Makanya yang penting kalau dia kecanduan lapor ke kita. Kalau dia sedang rehab, terus ada keperluan urgent bisa diizinkan. Ada yang ujian skripsi. Ada yang mungkin kadung janji mau nikah. Saya kira teman-teman tahu,” kata Iswandi.
Ia juga menjelaskan kenapa bandar narkoba ketika ditahan di Lapas kecanduan karena pemakai juga
“Buat bandar di luar Lapas dia bebas lapang, ketika di dalam dia lempar-lempar,” katanya.
Iswandi menyebutkan ada dua yang dilakukan BNN. Yakni bagaimana meminimalisir dengan memotong suplai narkoba. Melalui razia agar penjual dapat ditangkap.
Lalu yang kedua demain melakukan rehabilitasi. Selain relawan melapor atau keluarganya yang ingin menyudahi kecanduan, BNN juga melakukan upaya paksa dengan menangkap pemakai.
“Melalui rehabilitasi ini disembuhkannya otak yang terkena racun narkoba dengan diketok melalui berbagai metode. Ada tiga pilar BNN. Cegah, rehab, dan berantas. Rehab ini ada dua model. Ada yang lapor otomatis normal. Lalu kalau dia kena tangkap, dia harus ikut program. Dalam kontek, kalau razia kedapatan urinenya postif namun tidak ditemukan BB narkoba, dia akan direhabilitasi. Lalu kalau dia kedapatan urinenya postitif dan ditemukan BB narkoba yang memang sebatas untuk konsumsi dia sehari-hari maka akan melalui proses hukum melalui sidang assesmen tim. Untuk tim hukum terdiri dari BNN, Polisi, Jaksa, dan Kemenhum dan HAM. Untuk tim media terdiri dari dokter dan psikolog,” papar Iswandi Hari.
Menyinggung soal penghuni rehabilitas SPN Polda yang menggunakan nama Sandro alias MN diduga juga seorang anggota DPRD Banyuasin, Iswandi Hari akan segera melakukan panggilan kepada yang bersangkutan.
“Tunggu waktunya. Akan kita panggil. Dia harus mengikuti rehabilitasi sejumlah waktu. Dia itu belum selesai. Harusnya dia kasih contoh. Kalau positif nanti tak kabari,” kata Iswandi. (AD)
{loadposition media-right}