MENARAnews, Jakarta – Kabar gembira bagi seluruh PNS di Indonesia. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa pemerintah berencana melakukan pencairan atau pembayaran THR atau gaji ke-14 (Tunjangan Hari Raya) pada pekan ini. Bersamaan dengan rencana tersebut, pemerintah juga akan membayarkan gaji pokok ke-13.
“Iya, rencananya memang seperti itu. THR dicairkan Juni ini,” kata Kepala Pusat Analisis Harmonisasi Kebijakan Kementrian Keuangan, Luky Alfirman, Jakarta, Senin (20/06/2016).
Namun sayangnya, Luky tidak memberikan keterangan kapan waktu tepatnya pembayaran THR PNS. Luky menambahkan bahwa PNS tidak hanya mendapatkan THR atau gaji ke-14 sebesar satu bulan gaji, tapi juga akan mengantongi sebagian gaji ke-13. “PNS juga akan mendapatkan sebagian gaji ke-13 pada Juni ini, jadi tidak hanya THR,” tambahnya
Sementara itu, menurut keterangan dari Direktur Jenderal Anggaran, Askolani, THR PNS akan dibayarkan pada pertengahan Juni 2016, tepatnya di sekitar tanggal 20 Juni. “Kemungkinan PNS akan menerima THR sekitar tanggal 20-an Juni,” kata Askolani. (ADF)