MENARAnews, Kapuas (Kalteng) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas berhasil mengungkapkan satu per satu pelaku dari kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2015.
Kasus Tipikor ini terjadi pada pengadaan Sistem Manajerial Keuangan Administrasi Desa (Simkad) pada 33 desa oleh BPMDes Kabupaten Kapuas. “Kasus tipikor ini merugikan negara hingga Rp 858 juta.” Kata Kajari Kuala Kapuas, Subroto (25/06/2016).
Lebih lanjut, Pelaku dalam kasus ini adalah Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Kapuas yang berinisial Y dan Salah Satu Kabid di BPMDes Kabupaten Kapuas yang berinisial NS.
Dalam modusnya, Kepala BPMDes mengeluarkan surat imbauan kepada para kades untuk mengalokasikan Dana Desa (DD) untuk pengadaan laptop dan aplikasi tersebut. Dengan adanya imbauan kepala BPMDes, “Dengan adanya imbauan itu, sejumlah Kades tersebut mengalokasikan DD untuk membeli laptop dan aplikasi tersebut.” Ungkapnya.
Saat itu pelaku menawarkan 1 unit laptop dan 4 aplikasi dengan harga Rp 30 juta ditambah pajak Rp 3 juta. Lalu, kata dia, namun yang direalisasikan masing-masing desa hanya mendapatkan satu laptop seharga Rp 7 juta saja. Selain itu, aplikasi yang diberikan pelaku tidak dapat digunakan karena trial (batas waktunya habis).
Sebelumnya Subroto, telah menangkap TT dan BR yang profesinya sebagai freelance sales marketing CV Aska Prima area Kalimantan dan TT merupakan kepanjangan tangan BR. Keduanya mengatasnamakan CV Aska Prima dari Tangerang. Namun, setelah adanya crosscheck dari CV Aska Prima, pihak perusahaan mengaku tidak tahu sama sekali perusahaannya dipakai. CV Aska Prima juga mengungkapkan tidak pernah menerima pesanan dan tidak pernah mengirim paket unit aplikasi Simkad itu ke Kabupaten Kapuas.
Karena dana yang digunakan itu dari DD yang bersumber dari APBN dan uang sudah dibayarkan. Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ZEN)
Editor : Raudhatul N.