http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Kasus Tindak Pidana Korupsi di Kecamatan Simeulue Tengah

 

MENARAnews, Simeulue (Aceh) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simeulue menuntut Anggita Nauli (30), Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Simeulue Tengah pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (PNPM-MP) tahun 2008-2012 selama 6,5 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan mengorup dana tersebut Rp 1.057.990465 dari total Rp 61.320.521.000.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ade Putra R SH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Selain itu, Anggita juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti (UP) Rp 1.057.990465 subsider delapan bulan kurungan.

Ade pada intinya mengatakan, terdakwa saat menjabat sebagai bendahara UPK Kecamatan Simeulue Tengah telah menerima setoran pengembalian dana dari kelompok SPP, namun tidak mencatatnya dalam buku kas harian pengembalian SPP dan tidak menyetorkan ke rekening pengembalian kas sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkannya.

Kemudian, terdakwa bersama Ketua UPK Simuelue Tengah, Helman Amin membuat laporan bulanan keuangan UPK SimeulueTengah tahun 2009-2012 dan menandatangani laporan tersebut seolah-olah benar terjadi. Dalam kasus itu, Helman sudah lebih dahulu divonis selama 4,4 tahun penjara dan mendekam di Rutan Banda Aceh di Desa Kajhu, Aceh Besar.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa bersama pengacaranya akan menyampaikan pembelaan (pleidoi) secara tertulis. Majelis hakim yang diketuai, Ainal Mardhiah SH MH didampingi hakim anggota Muhifuddin SH MH dan Zulfan Effendi SH menunda sidang hingga Jumat 15 Juli 2016.(FS)

{loadposition media-right}

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,748PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.