MENARAnews, Jambi – Kasus pelanggaran penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba per April 2016 atau caturwulan I Tahun 2016 di Prov. Jambi mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama di tahun 2015. Berdasarkan data dari Polda Jambi tercatat sebanyak 282 kasus narkoba dalam periode caturwulan I 2016.
Dari 282 kasus tersebut, sebanyak 139 kasus telah diselesaikan hingga ke pengadilan dan sisanya masih dalam proses pengembangan dan pemberkasan oleh penyidik narkoba Polda Jambi.
Berdasarkaan catatan tersebut, Polda Jambi dan jajarannya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba dalam bentuk organik yakni ganja dengan berat 2,3 kg dan narkoba sintetis berupa shabu dengan berat 2,8 kg, serta narkoba olahan berupa ekstasi seberat 1,3 kg.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, melalui Kasubdit Penmas Bidang Kehumasan Kompol Wirmanto mengatakan, catatan jumlah kasus tersebut tehitung sejak Januari 2016 dan saat ini pemeriksaan dan pengungkapan kasus tersebut terus berjalan.
“Berdasarkan data yang dilaporkan tercatat jumlah tersangka sebanyak 440 orang, dan terbagi dalam 399 orang laki-laki dan 41 orang perempuan”, katanya.
Dijelaskan oleh Wimanto dari jumlah kasus tersebut, klasifikasi berdasarkan jenis pekerjaan terdiri dari 6 orang oknum anggota kepolisian, 10 orang kalangan mahasiswa sedangkan 45 tersangka dari kalangan buruh.
Selain itu juga untuk pengangguran sebanyak 37, sedangkan swasta sebanyak 268 orang dan 43 orang wiraswasta yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Jika dibandingkan dengan jumlah kasus tindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada caturwulan pertama 2015, jumlah pelanggaran dengan barang terlarang tersebut untuk di wilayah Jambi mengalami peningkatan.
“Ya kemungkinan, hingga akhir tahun jumlah ini akan terus mengalami peningkatan,” tambah Wirmanto.
Berdasarkan data yang diperoleh, tercatat pada tahun 2015 Polda Jambi menangani sebayak 530 kasus narkoba, dengan barang bukti ganja sebesar 5,3 kg, sedangkan shabu sebanyak 2,6 kg dan untuk ekstasi seberat 11,9 kg.
Dari jumlah kasus diatas jika dirincikan tercatat sebayak 870 orang menjadi tersangka dan terbagi dalam, 788 orang laki-laki dan 82 orang perempuan.
Namun yang menjadi pembeda pada tahun lalu adalah, pelanggaran dilakukan oleh 7 orang oknum TNI, 20 orang oknum, 25 orang kalangan mahasiswa, 68 orang buruh, 476 orang swasta dan 112 orang buruh. (DU) {loadposition media-right}