MENARAnews, Medan (Sumut) – Aliansi Masyarakat Marihat Mayang, Kabupaten Simalungun menggeruduk Kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegor, Jumat (24/04/2016). Massa menuntut UD. Mitra Abadi Jaya Sawit (MAJS) untuk menghentikan kegiatan usaha ilegal yang dilakukan di Desa Marihat Mayang.
Kepala Divisi Litigasi LBH Medan Jupenris Sidahuruk menjelaskan, UD MAJS telah melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat.
“Tahun 1977 masyarakat Desa Marihat Mayang membuka lahan yang kemudian lahan tersebut diambil oleh korporasi yang bernama UD. MAJS,” kata Jupenris yang juga pimpinan aksi.
Pemerintah sesuai dengat surat Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara serta Kecamatan tahah masyarakat tersebut masuk Register 18. Tetapi UD. MAJS datang merampas dan mengintimidasi masyarakat sehingga masyarakat meninggalkan lahan tersebut.
“Padahal masyarakat membuka lahan tersebut untuk pertanian dan untuk memenuhi kehidupan masyarakat Desa Marihat Mayang itu sendiri tapi malah lahan tersebut dirampas,” tuturnya.
Setelah lahan ditinggal oleh masyarakat, ada oknum yang memanfaatkam kondisi dengan menjual tanah tersebut kepada UD. MAJS.
“Masyarakat yang meminta UD. MAJS agar duduk bersama menyelesaikan masalah ini malah mendapat tekana serta ancaman dari pihak Kepolisian Resor Simalungun dan Polsek Tanah Jawa dengan menekan masyarakat untuk tidak menggangu lahan yang saat ini dikuasai oleh UD. MAJS,” pungkasnya. (Yug)
{loadposition media-right}