MENARAnews, Jambi – Pengadaan tanah untuk taman adipura di Kab. Sarolangun menjadi perhatian Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Prov. Jambi karena dinilai adanya penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Dalam aksi JPK di depan Kejati Jambi (23/06/2016), Hafizi Alatas (selaku Korlap) menuturkan, sebelumnya JPK sudah melaporkan kasus dugaaan penyimpangan pengadaan tanah untuk taman adipura ini, namun tidak ada tindak lanjut dari pihak Kejati. Penyimpangan pengadaan tanah ini juga diduga melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sarolangun dan Tim 9 Pengadaan Tanah Kab. Sarolangun. Selain itu, pengadaan tanah ini juga merugikan masyarakat dan keuangan negara.
“Kasus ini harus segera dituntaskan, kita sudah berapa kali lapor ke Kejati, tapi tidak pernah di respon,” ujar nya.
Selain itu, Kejati juga dituntut untuk melaksanakan tupoksinya secara maksimal dan tidak terkesan tebang pilih dalam memberantas korupsi di Jambi.
“Jangan tebang pilihlah, gimana hukum mau ditegakkan kalo Kejatinya gak beres”, tambahnya. (DU)
{loadposition media-right}