MENARAnews, Jakarta – Vonis hukuman gantung/mati yang diberikan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) oleh pengadilan Malaysia kembali terjadi. Kali ini giliran TKI asal Ponorogo, Jawa Timur, Rita Krisdianti.
Pengadilan Penang Malaysia, pada Senin (30/05/2016) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Rita karenan diduga bersalah menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberta 4 kg.
Menyikapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kementrian terkait untuk membebaskan Rita Krisdianti.
Juru Bicara Presiden, Johan Budi SP mengatakan, saat ini Presiden telah memberikan perintah kepada Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri dan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi untuk menyelematkan nasib Rita.
Johan menegaskan, Presiden Jokowi memilik kepedulian yang besar terhadap nasib TKI dan warga negara Indonesia yang terjerat kasus di luar negeri.
“Untuk teknis tentang bagaimana proses pembebasan Rita, saya kira hanya Kemlu yang mengetahui,” ujar Johan di Istana Merdeka.
Johan mengaku bahwa pemerintah akan memberikan pendampingan hukum, yaitu denga melakukan pengajuan banding atas putusan pengadilan terhadap Rita. “Untuk detailnya, silahkan bertanya kepada Kemlu,” tambahnya. (ADF)
{loadposition media-right}