http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Idul Fitri 2016, Kemenkumham Remisi 1.097 Narapidana

MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Kalteng memberikan Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa tahanan pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2016 kepada 1.097 narapidana dari seluruh Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Kalimantan Tengah.

Berdasarkan perolehan data rekapitulasi jumlah narapidana dan anak pidana yang diperoleh MENARAnews, Lapas Palangka Raya yang penerima RK I sebanyak 258 orang, Lapas Pangkalan Bun (Kabupaten Kotawaringin Barat.red) sebanyak 199 orang, Lapas Muara Teweh 93 orang, Lapas Sampit (Kabupaten Kotawaringin Timur.red) sebanyak 248 orang.

Lanjut, Lapas Kasongan (Kabupaten Katingan.red) sebanyak 90 orang, Rutan Palangka Raya 56 orang, Rutan Kuala Kapuas 63 orang, Rutan Buntok 45 orang, dan Rutan Tamiyang Layang penerima remisi khusus sebanyak 27 orang.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Pondang Tambunan dikonfirmasi MENARAnews Rabu (29/06/2016) di ruang kerjanya menyampaikan, pemberian remisi kepada narapidana atau warga binaan baik Lapas atau Rutan di Kalteng merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada masyarakat yang mengalami masalah hukum.

“Remisi kita berikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, sudah menjalani masa hukuman paling sedikit 6 bulan. Dan untuk pemberian remisi kita berikan dalam 1 tahunya sebanyak 2 kali di hari keagamaan dan di hari kemerdekaan seperti 17 Agustus,” jelas Pondang di Palangka Raya.

Disinggung adanya anggapan, remisi merupakan salah satu upaya mengurangi kapasitas dan biaya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah, dirinya tak mungkiri hal tersebut benar adanya. Terutama pada pengurangan biaya makan.

Dia menjelaskan, remisi untuk hari raya lebaran ini, ada sejumlah warga binaan yang langsung bebas seperti, di Lapas Palangka Raya 1 orang, Lapas Pangkalan Bun 3 orang, Lapas Muara Teweh 1 orang, Lapas Sampit 9 orang, dan Rutan Palangka Raya 2 orang.

“Kalau dipikir ya mengurangi pengeluaran uang negara untuk biaya makan warga binaan, jika dihitung saja kalau biaya satu harinya Rp.15.000 untuk satu warga binaan. Kalau dikurangi 1097 orang saja, sudah berapa?,” tanyanya.

Memang, tidak semua warga binaan mendapatkan remisi baik hari besar keagamaan atau hari kemerdekaan seperti warga binaan yang terkena kasus korupsi, narkoba dan teroris. Dengan alasan, khusus untuk warga binaan korupsi sendiri masih menjadi perdebatan.

Sementara remisi yang diberikan kepada warga binaan pada kasus pidana umum seperti pencurian, pemukulan, dan lain sebagainya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012, untuk data warga binaan pada kasus korupsi di Lapas dan Rutan se Kalteng sebanyak 126 orang, Narkoba 526 orang, teroris 1 orang, Illegal Logging 47 orang dan kasus pencucian uang 1 orang dari total keseluruhan sebanyak 2.900 lebih warga binaan.

“Untuk jumlah remisi yang diajukan oleh Kepala Lapas Atau Rutan memang tidak semuanya diberikan mengingat syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan remisi masih belum terpenuhi. Memang untuk saat ini yang mendapatkan remisi khusus untak napi yang beragama islam, tapi napi yang beragama nasrani atau agama lainya juga medapatkan remisi sesuai hari besar agamanya,” tutupnya.

Sekedar menginformasikan, untuk narapidana atau anak napi yang menerima remisi khusus berdasarkan mengurangan masa tahanan baik pengurangan masa tahanan dengan lama 15 Hari, 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari, dan 2 Bulan sebagai berikut.

Remisi Khusus di Lapas Palangka Raya, Narapidana menerima pengurangan masa tahanan 15 hari ada 20 orang, 1 bulan 199 orang, 1 bulan 15 hari 18 orang, dan 2 bulan sebanyak 21 orang. Lapas Pangkalan Bun, untuk remisi 15 hari sebanyak 67 orang, 1 bulan 129 orang, 1 bulan 15 hari 3 orang, dan remisi 2 bulan 0 orang. Lapas Muara Teweh penerima remisi 15 hari 39 orang, 1 bulan 49 orang, 1 bulan 15 hari 3 orang dan 2 bulan 2 orang.

Lapas Sampit penerima remisi selama 15 hari 131 orang, 1 bulan 113 orang, 1 bulan 15 hari 4 orang, 2 bulan 0 orang. Lapas Kasongan pemerima remisi selama 15 hari 13 orang, 1 bulan 73 orang, 1 bulan 15 hari 4 orang dan 2 bulan 0 orang.

Rutan Palangka Raya penerima remisi selama 15 hari 39 orang, 1 bulan 17 orang, 1 bulan 15 hari 0 orang, dan 2 bulan 0 orang. Rutan Kuala Kapuas penerima remisi 15 hari 28 orang, 1 bulan 33 orang, 1 bulan 15 hari 0 orang dan 2 bulan 2 orang.

Rutan Buntok penerima remisi 15 hari 15 orang, 1 bulan 28 orang, 1 bulan 15 hari 2 orang, 2 bulan 0 orang. Dan untuk Rutan Tamiyang Layang penerima remisi 15 hari 15 orang, 1 bulan 12 orang, 1 bulan 15 hari 0 orang dan 2 bulan 0 orang. Jumlah total keseluruhan penerima remisi dari UPT se Kalteng, penerima remisi 15 hari 349 orang, 1 bulan 748 orang, 1 bulan 15 hari 34 orang dan 2 bulan 25 orang. (Arliandie)

Editor : Raudhatul N.

{loadposition media-right}

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,753PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.