MENARAnews, Singpura – Pemerintah Singapura mengeluarkan kebijakan kontroversial terkait penggunaan internet di seluruh lembaga pemerintahan, yaitu melarang para pegawai negeri menggunakan internet kantor dari komputer kerja mereka.
Seperti dilansir BBC, kebijakan radikal ini akan mulai berlaku pada Mei 2017. Pemerintah Singapura beralasan bahwa langkah ini diambil karena ancaman cyber di Singapura mengalami peningkatan yang signifikan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kebocoran email dan dokumen-dokumen penting/rahasia pemerintahan.
Sosialisasi kebijakan pemutusan internet pemerintah tersebut saat ini telah dikirimkan ke semua lembaga pemerintahan, kementrian, dan badan-badan lainnya melalui sebuah memo. Memo itu juga mengatur larangan bagi pegawai negeri untuk melakukan beberapa hal seperti, menggunakan email pribadi dan mengakses situs berbagi file untuk mengirim informasi terkait pekerjaan, dan mengakses situs porno. Larangan terhadap beberapa kegiatan di internet itu diharapkan dapat mencegah pegawai negeri men-download file yang berisi malware, sehingga dikhawatirkan dapat mengancam sistem komputasi pemerintahan/perusahaan.
Infocomm Development of Authority of Singapore (IDA), mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga Singapura dari serangan cyber sehingga tercipta lingkungan kerja yang jauh lebih aman.
“Pemerintah Singapura berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi keamanan teknologi informasi secara teratur untuk menciptakan jaringan teknologi informasi menjadi lebih aman,” kata seorang juru bicara IDA kepada BBC.
Kebijakan pemutusan internet oleh pemerintah Singapura sebenarnya telah dilakukan, namun kebijakan sebelumnya itu hanya diterapakan pada beberapa pejabat publik.
“Sebelumnya kami telah melakukan kebijakan pemisahan akses internet dari kantor pejabat publik, dan selanjutnya akan kami terapkan kepada seluruh pegawai negeri dalam waktu satu tahun,” tambahnya.
Langkah radikal dari pemerintah Singapura ini akan diterapkan pada seratus ribu komputer kantor pemerintah.
Berkaitan dengan kebijakan tersebut, muncul sebuah dugaan bahwa latar belakang pemerintah Singapura mengambil langkah ini karena adanya serangan cyber besar-besaran yang melanda instansi pemerintahan, namun demikian pemerintah Singapuran membantah isu tersebut. (ADF)
{loadposition media-right}