MENARAnews, Kab. Mukomuko (Bengkulu) – Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (DP3K) Kab. Mukomuko kembali mengirimkan surat teguran ke seluruh perusahaan pengolahan kelapa sawit di daerahnya. Hal tersebut dilakukan karena harga beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di pabrikan terus jatuh dibawah harga penetapan dinas provinsi.
“Kami akan segera kirimkan surat teguran kepada perusahaan, suratnya sudah siap, besok kami kirimkan” kata Kepala Bidang Perkebunan DP3K Kab. Mukomuko, Wahyu Hidayat, saat dijumpai diruangannya, Rabu (22/062016)
Dari data yang dihimpun bidang peternakan, harga tertinggi yang ditetapkan perusahaan yaitu Rp1.350,- oleh PT Dharia Dharma Pratama (DDP). Sementara harga terendah yaitu Rp1.290,- oleh PT Sapta Sentosa Jaya (SSJ) dan PT. Karyasawitindo Mas (KSM).
Dari data tersebut, Ia menyampaikan, hampir seluruh perusahaan kelapa sawit di Kab. Mukomuko memasang harga beli TBS dibawah hasil penetapan yang dikeluarkan dinas perkebunan Provinsi Bengkulu yaitu Rp1.470,-. Hal itu terjadi sejak pertengahan Juni 2016.
“Akhir bulan Mei harga cenderung naik, hanya dua perusahaan yang berada dibawah harga ketetapan, saat ini hampir semua perusahaan dibawah harga ketetapan, jika dibandingkan tahun sebelumnya, memang tren-nya cenderung sama, bahkan lebaran tahun 2015 lalu, harga bisa mencapai Rp700,- di pabrikan, Rp500,- di petani” jelasnya.
Ia menuturkan, jika harga ini terus berlangsung dikhawatirkan akan sangat berpengaruh terhadap perekonomian petani sawit karena semakin meningkatnya menjelang lebaran. Oleh karena itu, surat teguran segera dikirimkan agar pabrikan mengembalikan harga minimal ke harga toleransi ketetapan.
Ia menegaskan, pihaknya hanya memiliki wewenang untuk memberikan teguran kepada perusahaan yang melanggar ketetapan. Sehingga apabila teguran tersebut tidak ditanggapi oleh perusahaan maka pihaknya tidak memiliki kewenangan selanjutnya seperti pemberian sanksi.
“Sampai saat ini kami belum ada kewenangan pemberian sanksi, sesuai ketetapan kami hanya mengawasi dan membimbing, selanjutnya hal ini seharusnya menjadi perhatian bupati bahkan gubernur, kami sudah tembuskan suratnya kepada beliau” ujarnya.
Ia menambahkan, perusahaan memberikan alasan penurunan harga diakibatkan oleh menumpuknya produk olahan (CPO) di Pelabuhan Teluk Bayu. Hal itu menyebabkan kualitas CPO menjadi menurun yang kemudian bepengaruh terhadap harga. (AL) {loadposition media-right}