MENARAnews, Singapura – Nasib tragis kembali menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dewi Sukowati yang baru berumur 20 tahun harus mendekam 18 tahun di penjara Singapura karena membunuh majikannya seorang sosialita bernama Nancy Gan.
Vonis 18 tahun penjara tersebut diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada Selasa (31/05/2016). Jaksa Penuntut Umum awalnya menuntut Dewi dengan hukuman 20 tahun penjara, namun karena mempertimbangkan kondisi psikis dan motif pembunuhan, pengadilan akhirnya memutuskan untuk memberikan hukuman penjara selama 18 tahun.
Pembunuhan yang dilakukan oleh Dewi ini sebenarnya terjadi dua tahun yang lalu, tepatnya pada 19 Maret 2015 sekitar pukul 07.30 waktu setempat. Dewi yang saat itu masih berumur 18 tahun baru 6 hari bekerja di rumah Nancy Gan.
Dewi mengaku bahwa pembunuhan itu terjadi karena ia kesal diperlakukan secara kasar selama bekerja di rumah Nyonya Gan di Victoria Park Road di Bukit Timah, Singapura. Ia mengungkapkan dirinya pernah dipukul dengan nampan hingga diancam akan memotong gajinya sebesar USD 200.
Saat itu, Dewi kehilangan kontrol dan tiba-tiba gelap mata. Dia kemudian meraih rambut dan membenturkan kepalanya ke dinding dengan sekuat tenaga. Akibat perlakuan dari Dewi tersebut, sang majikan langsung ambruk tak sadarkan diri di lantai dengan kepala bersimbah darah.
Setelah 10 menit melakukan tindakan kekerasan itu, Dewi menempelkan telinganya di dada sang majikan untuk memastikan apakah Nancy Gan masih bernapas. Saat itu, Dewi hanya mendengar detak jantung yang lemah.
Khawatir sang majikan akan melaporkan dirinya ke polisi, Dewi kemudian memutuskan untuk membunuh majikannya, yaitu dengan menenggelamkan nyonya Nancy Gan ke kolam renang. Tak berhenti sampai disitu, Dewi berusaha untuk menciptakan kesan bahwa kematian sang majikan disebabkan oleh bunuh diri. Untuk melakukan hal itu, Dewi melemparkan sandal sang majikan ke kolam renang dan meminta bantuan tetangga.
Setelah melalui berbagai proses persidangan sejak 2014, pengadilan akhirnya memutuskan untuk memvonis Dewi dengan hukuman 18 tahun penjara. Pada sidang tersebut, kuasa hukum Dewi sempat meminta pengadilan meringankan hukumannya, yaitu selama 10 atau 12 tahun penjara, namun Jaksa Penuntut Umum menolaknya dengan alasan Dewi memiliki waktu 10 menit untuk menyelamatkan nyawa majikannya, akan tetapi Dewi justru melakukan hal sebaliknya. (ADF)
{loadposition media-right}